Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanHukum dan KriminalManado

Pengakuan Pala Bojon di Persidangan, Benarkah Ketling di Manado Wajib Setor Rp250 Ribu Per Bulan?

×

Pengakuan Pala Bojon di Persidangan, Benarkah Ketling di Manado Wajib Setor Rp250 Ribu Per Bulan?

Sebarkan artikel ini
manado
foto bersama sejumlah eks Pala selaku penggugat bersama Pala Bojon (tengah kemeja putih samping kuasa hukum pakai dasi) usai persidangan di PN Manado, Senin (4/7/2022).

manadoterkini.com, MANADO – Pengakuan saksi Jons Tori Mukuan, Senin (4/7/2022) dalam sidang gugatan eks Pala (Kepala Lingkungan) terhadap SK Wali Kota Manado yang selama ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN), belakangan menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.

Bahkan mencuat di media sosial soal “Rekening Mapalus” yang diduga menjadi transfer dari Ketua-ketua Lingkungan.

JonTors Tori atau biasa disapa Pala Bojon merupakan Ketling (Ketua Lingkungan) – dulu sebutan Pala — era pemerintahan Andre Angouw dan Richard Sualang (AARS) sebagai Wali Kota dan Wawali Manado saat ini namun dirinya mendadak dipecat dari Ketling di Kelurahan Malendeng.

Sebagian besar kesaksian Pala Bojon dibeberkan salah satu penggugat, Septy Sarionsong dalam akun FB-nya ‘triple s’. Septy sendiri dipercayakan ratusan rekan-rekannya sesame penggugat eks Pala yang menamakan diri APM (Aliansi Pala Manado) sebagai juru bicara media.

Septy mengungkapkan, di depan ketua majelis hakim Glen De Fretes, Pala Bojon mengakui dirinya kaget tiba-tiba dipecat mendadak. Alasan pemecetan karena tidak menyetor uang Rp 250 ribu selama 10 bulan menjabat Ketling.

Setoran per bulan itu wajib bagi setiap Ketling melalui rekening Bank SulutGo atas nama rekening ‘Mapalus’, jika tidak akan dipecat.

‘’Setoran itu juga diketahui Wali Kota. Karena menurut pengakuan Pala Bojon setoran ke rekening Mapalus Bank SulutGo ikut disampaikan Wali Kota saat pertemuan di Auditorium Politeknik beberapa waktu lalu,’’ kata Septy.

Kepada majelis hakim, Pala Bojon juga akui, setoran itu akan dipakai untuk kepentingan pemenangan salah satu partai di Pilkada 2024.

‘’Menurut Pala Bojon, kontrak kerjanya sebagai Ketling 3 tahun. Hitung jo, semua ada 504 Ketling di Manado. 504 x 250 ribu x 12 bulan x 3 tahun, brapa M jo itu. Ckckckck…. Sungguh hebat,’’ ujar Septy.

Sementara Pala Bojon sendiri dihubungi wartawan sejak Selasa (5/7/2022), hp-nya nomor 082293102xxx sedang tidak aktif. (***/malz)