manadoterkini.com, SULUT – Ketidak hadiran Kepala Dinas PUPR dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Progres Percepatan Penetapan Revisi Perda Provinsi Sulut Nomor 1 Tahun 2014 tentang RTRW Provinsi Sulut Tahun 2014-2034, Selasa (24/05/2022) mendapat kritikan dari Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw.
Pasalnya kegiatan yang dihadiri sejumlah wakil bupati di Sulut itu, merupakan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulut sendiri.
“Acara ini penting kadis tidak ada. Memalukan!,” ujar Wagub Kandouw kepada wartawan usai membuka kegiatan.
Kandouw menambahkan revisi RTRW sangatlah penting karena berkaitan pembangunan ke depan. Terlebih RTRW Provinsi sudah ‘tertinggal’ tahun 2014. Di mana, hingga kini daerah sudah banyak mengalami dinamika.
“Percepatan revisi ini supaya dipercepat. Karena ini mengantisipasi hingga 30 tahun. Makanya, pemerintah kabupaten/kota harus betul-betul memperhatikan,” harap Kandouw.
Steven Kandouw juga mengingatkan pentingnya dibuatkan RTRW. Sebab, dalam hal investasi harus diperhatikan regulasi.
“Kita memang mendorong investasi, tapi wilayah itu harus lebih komprehensif lagi. Kita harus cari jalan keluar, agar apa keinginan investor, kondisi di lapangan itu mejing,” sambung Wagub.
Revisi RTRW, diharapkan dipercepat karena ada banyak proyek besar masuk di Sulut. Kandouw mencontohkan, proyek tol menghubungkan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) ke Minahasa Selatan (Minsel).
“Ada juga KIMONG (Kawasan Industri Bolaang Mongondow) harus cepat petakan karena lokasinya besar,” tuturnya.
Steven Kandouw justru mengapresiasi para peserta yang hadir pada rakor ini.
”Yang datang betul-betul cermat, tahu kerja, memahami supaya hal sangat penting tak asal jadi. Saya imbau mengurus ini betul-betul konsentrasi,” tegas Kandouw.
Rakar ini sendiri dibuka Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw. Sayangnya kegiatan yang sangat penting ini tidak dihadiri Kepala Dinas PUPR Sulut Alexander Watrimena, tetapi hanya diwakili Kepala Bidang Herman Kusoy. (*/Rizath)