manadoterkini.com, SULUT – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah Di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/22.2588/Sekr-BKD Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah di lingkungan pemerintah Provinsi.
Berikut isi Surat Edaran
1. Bahwa penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah untuk Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diatur pelaksanaannya sebagai berikut;
1.1. Bagi yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja yang menerima Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja, yaitu:
Hari Senin-Kamis
Pukul 08:00 – 15:00 WITA
(Waktu Istirahat/Ishoma)
(12:00 – 12:30)
Hari Jumat Minggu ke-I
Pukul 06:00 – 11:30 WITA
Hari Jumat Minggu ke-II, ke-III, ke-IV, dst.
Pukul 07:00 – 11:30 WITA
Hari Sabtu
Pukul 08:00-12:30 WITA
(Waktu Istirahat/Ishoma)
(11:30 – 12:00)
1.3. Bagi yang menerima Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yaitu:
Hari Senin Kamis
Pukul 08:00-16:00 WITA
(Waktu Istirahat/Ishoma)
(12:00 – 12:30)
Hari Jumat Minggu ke-I
Pukul 06:00 – 11:30 WITA
Hari Jumat Minggu ke-II, ke-III, ke-IV, dst.
Pukul 07:00 – 11:30 WITA
1.4 Bagi yang menerima Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja,
yaitu: Hari Senin Kamis
(Waktu Istirahat/Ishoma)
Pukul 08:00-16:00 WITA
(12:00 – 12:30)
Hari Jumat Minggu ke-I
Pukul 06:00 – 11:30 WITA
Hari Jumat Minggu ke-II, ke-III, ke-IV, dst.
Pukul 07:00 – 11:30 WITA
1.5 Bagi yang memberlakukan lebih dari 6 (enam) hari kerja secara sistem shift (pagi/sore/malam) yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, agar menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 21 Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 72 Tahun 2017 tentang Akuntabilitas Kinerja PNS Melalui e-Kinerja Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
1.6 Jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1.1 dan angka 1.2., minimal 32,5 (tiga puluh dua koma lima) jam per minggu termasuk waktu istirahat/ishoma.
1.7 Jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1.3. dan angka 1.4. minimal 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu termasuk waktu istirahat/ishoma.
2. Kepala Perangkat Daerah memastikan bahwa pelaksanaan Jam Kerja pada bulan Ramadhan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN/THL dan kinerja organisasi serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik;
3. Kepala Perangkat Daerah agar mengatur Pelaksanaan tugas kedinasan ASN/THL jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau di rumah/tempat tinggal (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19;
4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka dimintakan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk dapat menyesuaikan dengan pelaksanaan jam kerja dimaksud. Demikian disampaikan untuk menjadi maklum dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey. (*/Rizath)