manadoterkini.com, TOMOHON – Pemerintah Kota Tomohon melalui Wali Kota Caroll Senduk, melakukan Penandatanganan MoU dengan PT. PLN (Persero). Penandatanganan MoU dilaksanakan di ruang kerja Wali Kota pada Selasa, (22/03/2022).
Wali Kota Tomohon bersama Manager unit Pelaksana pengendalian pembangkitan Minahasa PT. PLN (persero) Andreas Arthur menandatangani MOU mengenai Pemanfaatan Produk Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) PLTU Amurang di Kota Tomohon.
“FABA merupakan hasil pembakaran batubara pada proses operasional pembangkit listrik tenaga uap yang tergolong sebagai limbah non B3 terdaftar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ungkap Andreas Arthur.
Lanjutnya, FABA dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku untuk kegiatan pemadatan tanah (material stabilisasi tanah), substitusi bahan baku pembuatan semen mortar untuk pekerjaan unit pasangan tidak bertulang dan bertulang, subtitusi bahan baku bahan campuran cor / rabat beton.
“Bisa juga untuk subtitusi bahan baku pembuatan beton precast / pracetak, subtitusi bahan baku pembuatan paving block, batako, kansteen, dan roster. Subtitusi bahan baku dan/atau bahan penolong lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang aman bagi manusia dan lingkungan hidup,” jelasnya. (fzr)