manadoterkini.com, SULUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan mendukung kebijakan dari pemerintah pusat, terkait COVID-19.
Hal tersebut dikatakan Wakil Gubernur, Steven Kandouw, Kamis (10/3/2022) di Kantor Gubernur Sulut.
Kebijakan baru pemerintah pusat melalui Satgas Penanganan COVID-19 tersebut adalah berupa aturan yang berlaku bagi pelaku perjalanan domestik/dalam negeri yang tidak wajib menunjukan tes antigen dan PCR negatif, bagi yang sudah vaksinasi lengkap.
“Saya ikuti tadi di bandara sudah tidak ada tes antigen lagi. Mudah-mudahan bisnis bisa bergairah termasuk kunjungan wisatawan,” ungkap Kandouw.
Mantan Ketua DPRD Sulut itu juga menegaskan, dengan adanya kebijakan tersebut bukan berarti masyarakat tidak lagi menerapkan protokol kesehatan (Prokes), tetapi harus tetap disiplin termasuk menggenjot vaksinasi.
“3M harus dilaksanakan dengan baik. Vaksinasi juga jangan kendor. Mudah-mudahan juga berjalan baik agar cepat masuk ke status endemi,” harap Kandouw. (*/Rizath)