manadoterkini.com, MITRA – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengikuti surat edaran Kemenkes RI tentang penerapan vaksin tahap III atau vaksin Booster yang sebelumnya diharuskan dilaksanakan enam bulan diperpendek menjadi tiga bulan.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Mitra dr Helny Ratuliu, saat ditemui sejumlah awak media menjelaskan, Jarak pemberian suntikan vaksin Covid-19 primer dengan vaksin lanjutan atau booster diperpendek menjadi minimal tiga bulan.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.02.06/II/1180/2022 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes pada 25 Februari 2022.
Interval pemberian dosis lanjutan atau booster bagi lansia usia lebih dari 60 tahun dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.
Menurut Kadis Kesehatan hasil ini telah melalui hasil analisis dan kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Sebelumnya, interval booster ditetapkan lebih lama yaitu enam bulan.
“Vaksin booster dapat diberikan melalui skema homolog maupun heterolog, Homolog yaitu pemberian dosis vaksin 1-3 menggunakan platform dan merek yang sama, sementara heterolog merupakan pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2,” jelasnya.
Untuk jenis vaksin sinovac sendiri dijeslakan Helny, saat ini hanya diperuntukan bagi anak usia 6-11 tahun. Jadi bagi sasaran yang drop out dapat menggunakan vaksin dengan platform berbeda yang tersedia untuk melengkapi dosis kedua dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa ED terdekat.
“Selanjutnya untuk vaksinasi dosis booster, saat ini sudah bisa dilakukan bagi masyarakat yang sudah 3 bulan melakukan vaksinasi dosis kedua. Jadi kalo sebelumnya harus 6 bulan, saat ini sudah bisa dalam waktu 3 bulan setelah dosis kedua,” tukas Helny.(win)