Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanMinahasa Utara

Astaga, Pemerintah Tak Bisa Membangun di Areal KEK Pantai Paal

×

Astaga, Pemerintah Tak Bisa Membangun di Areal KEK Pantai Paal

Sebarkan artikel ini
sulut
Bupati Minut Joune Ganda. (ist)

manadoterkini.com, SULUT – Sedikitnya ada sekitar 1.370 hektar lahan di Likupang telah ditetapkan pemerintah pusat menjadi areal Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan Destinasi Super Prioritas Likupang.

Namun sayangnya ada sekitar 30 hektar termasuk kawasan Pantai Paal tidak bisa dilakukan pembangunan saat ini dikarenakan diklaim milik PTPN XIV.

Hal itu disampaikan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda usai melakukan pertemuan dengan Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI, Sandiaga Uno bersama Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Rabu (16/2/2022) di Peninsula hotel.

“KEK Likupang sendiri dikelola oleh PT MPRD, tetapi areal yang dipakai itu ada kurang lebih 30 hektar diklaim milik dari PTPN XIV termasuk Pantai Paal.”

“HGUnya memang sudah habis tahun 2015 dan mereka sudah mengajukan lagi untuk perpanjang. Kami sedang melakukan lobi-lobi ke PTPN XIV untuk kita ajak menyukseskan program ini, nah awalnya kan tanah ini tidak pernah dipakai dan tidak pernah dimanfaatkan sesuai dengan fungsi pemberian HGUnya, tapi juga mereka tidak mau kehilangan aset,” jelas Joune. (Rizath)