Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

FKDM Kecewa Dengan Kaban Kesbangpol Tak Hargai SK Gubernur

×

FKDM Kecewa Dengan Kaban Kesbangpol Tak Hargai SK Gubernur

Sebarkan artikel ini

sangian-pinontoanmanadoterkini.com, SULUT – Pengurus Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Ventje Pinontoan meminta Gubernur Sulawesi Utara mengevaluasi kinerja Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulut karena lemahnya fungsi koordinasi antara Kesbangpol dan FKDM.

Pernyataan itu disampaikan Pinontoan karena kecewa dan merasa dilecehkan oleh Kaban Kesbangpol Sulut Ferry Sangian terkesan enggan menindak lanjuti Surat edaran Kemendagri dan SK Gubernur tentang FKDM.

Padahal SK Gubernur No 363 tentang Pembentukan FKDM Sulut sudah ditandatangani Gubernur Sulut sejak 9 November 2021.

“Karena sudah dua kali kami meminta rapat koordinasi tidak direspon, kami juga tidak di panggil padahal permasalahan-permasalahan keamanan daerah sudah harus menjadi perhatian serius pemerintah Provinsi melalui Kesbangpol, tapi nyatanya, banyak masalah enggan ditindak lanjuti bersama FKDM.”

“Masalah GMIM, masalah Holocaust di Tondano, masalah mafia tanah dan banyak lagi masalah yang harus cepat diredam oleh pemerintah tapi masalah-masalah itu sering tidak di gubris sehingga memicu keretakan sosial di daerah,” kata Pinontoan, Rabu (9/2/2022).

Sementara, Pengurus FKDM Sulut Delbert Mongan, SH. MH menuturkan masalah ini bukan sekedar bahwa FKDM semata-mata mengejar dana hibah. dana hibah di Provinsi sendiri masih kalah jauh dari segi nilai dibanding dengan dana hibah FKDM di Kabupaten Kota, tapi masalah fungsi dari FKDM itu sendiri.

“Yah, kalau kita dikatakan semata-mata mengejar dana hibah itu keliru, kita saja 150 juta, bandingkan di Kabupaten yang capai 1 miliar lebih,” tambah Mongan.

Sementara FKDM bertujuan
merencanakan, melaksanakan dan
merumuskan kegiatan Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di daerah Provinsi.

Mencari, mengumpulkan, mengoordinasikan dan mengomunikasikan data serta
informasi/bahan keterangan dengan instansi vertikal mengenai potensi, gejala, atau peristiwa
timbulnya Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan, (ATHG) di daerah Provinsi;

Dan mengoordinasikan fungsi dan kegiatan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya dan
FKDM di daerah Provinsi dalam pelaksanaan Kewaspadaan Dini terhadap potensi, gejala, atau peristiwa timbulnya ATHG di daerah Provinsi serta memberikan rekomendasi kepada gubernur sebagai bahan kebijakan yang berkaitan dengan Pendeteksian Dini dan Pencegahan Dini
terhadap ATHG di daerah Provinsi.

Sementara, saat dikonfirmasi, Kaban Kesbangpol Sulut, Fery Sangian mengaku bahwa SK FKDM sudah diserahkan. Bahkan, menurut Sangian FKDM mendapat dana Hibah Rp 150 Juta dari Pemerintah.

“Sudah kami serahkan SK FKDM. begini, FKDM dapat alokasi dana hibah senilai Rp 150 juta tapi harus ada program, harus ajukan proposal baru bisa dicairkan. Kesbangpol tidak cuekin FKDM,” ujar Sangian saat dihubungi via Handphone, Rabu (9/2/2022). (Rizath)