manadoterkini.com, SULUT – Menyikapi peningkatan penyebaran kasus Covid-19 secara nasional, khususnya varian Omicron di Provinsi DKI Jakarta, langsung ditindaklanjuti dengan Surat Edaran yang ditandatangani Pj. Sekdaprov Sulut Asiano Gamy Kawatu atas nama Gubernur Olly Dondokambey.
Surat Edaran yang dikeluarkan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, dengan Nomor: 440/22.1232/SEKR- tentang Larangan Bepergian Luar Daerah kepada jajaran Pejabat dan Pegawai Pemprov Sulut.
Berikut ha-hal yang disampaikan dalam surat edaran:
Pertama, Dimintakan kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk tidak melaksanakan perjalanan dinas atau bepergian keluar daerah, khususnya ke Provinsi DKI Jakarta.
Kedua, Perjalanan Dinas Luar Daerah hanya dapat dilaksanakan jika ada petunjuk khusus pimpinan.
Ketiga, Untuk urusan kedinasan yang bersifat urgen dikoordinasikan/ dilaksanakan dengan Kementerian/ Lembaga/instansi di tingkat pusat, Kepala Perangkat Daerah dan Biro dimintakan untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi yang ada (pertemuan secara virtual/ koordinasi secara daring).
Keempat, Kepala Perangkat Daerah dan Biro dimintakan untuk mengkoordinir dan memantau secara langsung pelaksanaan Surat Edaran ini di lingkungan instansi masing-masing.
Kelima, Surat Edaran ini berlaku sampai dengan ada pemberitahuan selanjutnya.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Hal ini menjadi perhatian semua ASN Pemprov Sulut. (*/icad)