manadoterkini.com, SULUT – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey melakukan pertemuan dengan Panja Komisi II DPR RI bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Provinsi di Ruang Rapat Gubernur, Rabu (26/1/2022).
Dalam pertemuan tersebut, Olly didampingi Wakil Gubernur Steven Kandouw atas nama Pemprov Sulut Sulawesi Utara mengaku bersyukur dengan adanya pembahasan RUU ini, karena pemerintah Sulut sampai hari ini masih memakai Undang-Undang (UU) Tahun 64 yang masih satu dengan Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi Tengah.
“Bersyukur kita kalau sudah ada landasan UU yang baru sehingga kami sangat berterima kasih. Acuannya dari 5 kabupaten/kota yang sekarang sudah menjadi 15, dan ini dasar hukumnya sudah lebih jelas,” ujar Olly.
Olly Dondokambey menyebut bahwa pembahasan RUU ini merupakan inisiatif dari Komisi II DPR RI, seraya mengharapkan kedepannya tidak terjadi persoalan batas wilayah dengan Provinsi Gorontalo, mengingat Gorontalo sudah mempunyai Undang-Undang sendiri.
“Kami memberikan apresiasi besar buat Komisi II, dengan harapan semoga bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada sehingga UU ini bisa secepatnya diputuskan atau disahkan,” imbuhnya. (*/Rizath)