Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Tomohon

Roring Warning PNS dan Nakon Pemkot Tomohon

×

Roring Warning PNS dan Nakon Pemkot Tomohon

Sebarkan artikel ini

tomohonmanadoterkini.com, TOMOHON – Jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak (Nakon) Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon diminta supaya bekerja maksimal. Kinerja maksimal diperlukan untuk menyukseskan program Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Kota (Sekkot) Tomohon, Edwin Roring saat memimpin apel kerja jajaran PNS dan Nakon yang dilaksanakan di halaman sekretariat daerah pada Rabu, (04/01/2022) pagi tadi.

“Dalam rangka mempercepat pencapaian target-target kinerja di semua sektor maka Pemkot Tomohon telah mencanangkan tahun 2022 sebagai tahun kinerja, disiplin dan pengembangan kompetensi,” ujar Roring dihadapan semua peserta apel.

Dijelaskannya, penerapan merit sistem yaitu setiap PNS yang diangkat dalam jabatan akan berdasarkan standar kompetensi jabatan. Dalam hal disiplin menyangkut cara berpakaian, jam kerja dan etika birokrasi.

“Kemudian lalam pengembangan Kompetensi sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku yakni sesuai dengan manajemen PNS,” jelasnya.

Penegasan terkait absensi jajaran PNS, Roring mengatakan bahwa tidak masuk kerja sebanyak tiga hari dikenakan hukuman disiplin ringan.

“Sedangkan PNS yang tidak masuk kerja selama 28 hari atau 10 hari berturut-turut dikenakan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian,” tegas Roring.

Penghujung arahan, Sekkot mengharapkan agar seluruh PNS dan Nakon untuk bekerja dengan tulus dan riang gembira. Apresiasi juga diberikan
bagi para PNS dan Nakon yang meskipun telah selesai jam kerja tapi masih bekerja menyelesaikan tugasnya masing-masing.

“Begitu juga kepada para Nakon yang belum divaksin agar segera di vaksin dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (fzr)