manadoterkini.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) memaksimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 guna melakukan percepatan pemenuhan target vaksinasi pertama sebesar 70 persen hingga akhir Desember 2021 di daerah masing-masing.
Hal itu disampaikan Mendagri Tito Karnavian melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900/7120/SJ tentang Dukungan Percepatan Vaksinasi dan Pembayaran Tenaga Kesehatan pada APBD Tahun Anggaran 2021 tertanggal 16 Desember 2021.
“Pemda dapat mengoptimalkan penggunaan APBD untuk dukungan operasional pelaksanaan vaksinasi COVID-19,” ujar Tito.
Lebih lanjut, Mendagri menekankan bahwa dukungan pemda melalui APBD dapat dilakukan melalui upaya lainnya. Di antaranya dengan pemantauan serta penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi, serta melakukan distribusi, pengamanan, penyediaan tempat penyimpanan vaksin COVID-19 ke fasilitas kesehatan.
Selain itu, upaya lainnya dapat dilakukan dengan mengoptimalisasi penggunaan APBD TA 2021 untuk pembayaran insentif/honorarium tenaga kesehatan yang melaksanakan vaksinasi. Mendagri merinci, tenaga kesehatan itu dapat berasal dari unsur bidan dan tenaga yang diperbantukan lainnya.
“Upaya ini juga bisa diperuntukan untuk alokasi lain yang bertujuan untuk percepatan cakupan vaksinasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Tito dalam SE tersebut.
Mendagri menambahkan, guna mendukung pembiayaan upaya tersebut, pemda diminta melakukan berbagai strategi kebijakan. Di antaranya, pemberian insentif tenaga kesehatan dan belanja kesehatan dibayarkan dari hasil penyesuaian paling sedikit 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk penanganan Covid-19.
Lebih lanjut, pemda dapat menggunakan hasil penyesuaian alokasi belanja tidak terduga TA 2021, serta dapat menggandeng pihak swasta dan unsur masyarakat melalui dukungan pendanaan _Corporate Social Responsibility_ (CSR) guna mendorong percepatan vaksinasi di daerah.
Agar pelaksanaannya dapat berjalan maksimal, Tito meminta daerah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik di lingkup internal maupun eksternal.
Dari sisi internal, pemda dapat berkoordinasi dengan inspektorat daerah, sedangkan di bidang eskternal pemda dapat berkoordinasi dengan DPRD, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Aparatur Penegak Hukum.
“Pelaksanaan percepatan vaksinasi harus mengutamakan integritas dan tidak memiliki unsur niat tidak baik yang menguntungkan diri sendiri ataupun pihak lain,” tegas Tito. (*/Rizath)