manadoterkini.com, SULUT – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, mengeluarkan surat imbauan kepada Bupati dan Wali Kota se-Sulut guna memacu Pendapatan Asli Daerah (PAD) di akhir tahun 2021.
Surat dengan nomor : 6924 /Sekr, ditanda tangani Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw bermaksud sebagai upaya optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah melalui pajak daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor.
Berikut isi surat imbauan tersebut:
Pertama berdasarkan data yang ada masih terdapat ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara serta pemerintah Kabupaten/Kota yang menunggak pajak kendaraan bermotor.
Kedua sehubungan dengan butir 1 (satu) tersebut di atas, dimintakan
kerjasamanya untuk menginstruksikan seluruh ASN dan THL di instansi masing-masing yang memiliki kendaraan bermotor dan sudah menunggak pajak, agar segera membayar pajak kendaraan melalul e Samsat maupun Geral Samsat yang ada di Sulawesi Utara. (*/Rizath)