manadoterkini.com, SULUT – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran Antisipasi Kamtibmas dan Penyebaran COVID-19 Pada Perayaan Natal dan Tahun Baru di Provinsi Sulawesi Utara
Surat Edaran Nomor: 440/21.7114/Sekr-Dinkes tertanggal 10 Desember 2021 tersebut, menekankan tiga poin penting untuk ditindaklanjuti para bupati dan wali kota di Sulut. Salah satunya tidak ada open house pada perayaan Natal kali ini.
Edaran tersebut mengacu pada hasil rapat Forkopimda Sulut pada 8 Desember 2021 lalu, yang menyepakati beberapa hal yang menjadi acuan/pedoman dalam perayaan Natal dan Tahun Baru.
Pertama, untuk mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan Operasi Pasar oleh Pemerintah Provinsi Sulut. Diharapkan pula pemerintah di kabupaten/kota dapat melakukan Operasi Pasar secara sinergis dengan Pemerintah Provinsi Sulut.
Kedua, untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan percepatan vaksinasi, maka pemerintah kabupaten/kota melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Merayakan Natal dan Tahun baru dapat dilaksanakan di rumah-rumah ibadah, tapi dibatasi hanya 50% dari kapasitas rumah ibadah, dan jemaat lainnya mengikuti secara virtual atau pengaturan waktu beribadah secara bergantian.
b. Tempat ibadah dipastikan menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan menyemprotkan disinfektan, adanya tempat cuci tangan, thermo scan, dan semua wajib menggunakan masker.
c. Tidak melakukan pawai Natal dan Tahun Baru.
d. Open house ditiadakan.
e. Tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan seperti lokasi wisata, mall, dan tempat berkumpulnya masyarakat dibatasi hanya 50% dari kapasitas yang ada.
f. Memastikan percepatan vaksinasi bagi masyarakat yang wajib divaksin.
Ketiga, pengamanan Natal dan Tahun Baru:
a. Akan dilakukan Operasi Lilin Samrat oleh Polda Sulut bersama jajaran termasuk Polres kabupaten/kota bersama TNI dan instansi pemerintah daerah.
b. Penjualan petasan besar dan mercon yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ditiadakan.
c. Setiap rumah ibadah akan dijaga Polri, TNI dan Satpol PP serta elemen masyarakat lainnya.
d. Peredaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat umum dilarang. (*/Rizath)