manadoterkini.com, TOMOHON – Wali Kota Caroll Senduk yang diwakili Sekretaris Kota Edwin Roring membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Membacakan sambutan Wali Kota, Roring mengatakan bahwa aset atau barang milik daerah merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dalam jumlah yang signifikan.
“Namun, jika tidak dikelola dengan semestinya, keberadaan aset justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun nilainya seiring dengan perjalanan waktu,” ungkap Roring.
Lanjutnya, pengelolahan aset merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah. Karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara baik, tertib dan sistematis.
“Para pejabat pengelola barang milik daerah di satuan kerja masing-masing agar melakukan pengelolaan aset daerah secara baik dan benar, sehingga dapat dicapai efektivitas dan efisiensi. Untuk itu azas-azas dalam pengelolaan aset tersebut harus menjadi pegangan dalam pelaksanaannya,” jelasnya.
Roring menekankan bahwa pengelolaan dan manajemen aset merupakan hal mutlak yang harus dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah. Karena itu sangat berpengaruh pada penilaian/opini Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan pemerintah daerah.
“Pencapaian WTP merupakan kebanggaan sekaligus tantangan bagi seluruh aparatur pemerintah Kota Tomohon untuk meningkatkan kinerja, tidak terkecuali dalam penatausahaan barang milik daerah,” pungkasnya. (fzr)