Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Tenggara

Perketat Pengurusan Ijin Keramaian, Polres Mitra : Harus Miliki Surat Vaksin

×

Perketat Pengurusan Ijin Keramaian, Polres Mitra : Harus Miliki Surat Vaksin

Sebarkan artikel ini

polres mitramanadoterkini.com, MITRA – Sejumlah kebijakan terus dilakukan Polres Minahasa tenggara (Mitra) dalam meningkatkan kesadaran Masyarakat dalam proses Vaksinasi Covid-19 dengan cara memperketat pengurusan izin keramaian dan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Sesuai kebijakan baru yang dikeluarkan Kapolres Mitra, AKBP Rudi Hartono, mengharuskan surat keterangan vaksin dosis kedua disertakan dalam pengurusan izin keramaian dan

“Kalau acara keramaian ke Kasat Intel syaratnya sertifikat vaksin, tapi sekarang diubah, tidak hanya dosis satu, namun harus dosis dua. Begitu juga pembuatan SKCK,” ungkap AKBP Rudi Hartono, belum lama ini.

Ditegaskannya, hal ini merupakan kebijakan dirinya sebagai kapolres dalam upaya memaksimalkan percepatan program vaksinasi di Kabupaten Mitra.

“Sebenarnya tidak ada dalam aturan atau undang-undang yang mengisyaratkan harus sertifikat vaksin dosis dua. Ini kebijakan Kapolres Mitra,” tuturnya.

Dijelaskannya, langkah ini diambil agar dapat merangsang masyarakat untuk turut memacu dan menyukseskan program vaksinasi hingga dosis kedua.

“Ini dalam rangka merangsang masyarakat agar mereka tetap terpacu dan bahwa vaksinasi itu tidak hanya sertifikat vaksin dosis satu, tapi juga dosis dua,” tegasnya.

Menurutnya, para stakeholder terkait lainnya juga bisa menerapkan kebijakan seperti ini, guna merangsang masyarakat memaksimalkan vaksinasi.

“Saya berpikir simpel. Kalau kita sebagai stakeholder terkait tidak membuat kebijakan maka ke bawahnya tidak akan terasa,” katanya.(win)