manadoterkini.com, RATAHAN – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap melayangkan pemecatan bagi Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua yang warga desanya belum mencapai 60 persen vaksinasi.
Hal ini sebagai langka menunjang program pemerintah dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19 di kabupaten Minahasa Tenggara, maka Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap, memberikan peringatan keras kepada sejumlah desa yang belum maksimal dalam pencapaian vaksinasi di desa tersebut.
Sumendap pun dengan tegas memperingatkan para hukum tua desa tersebut , jika hingga batas waktu yang ditentukan yakni akhir bulan ini atau 31 Oktober 2021, capaian vaksinasi tak sentuh 60 persen, maka sanksi siap menanti camat dan hukum tua.
“Jadi hingga batas waktu tidak memenuhi target, camat dan kumtua saya nonaktifkan,” tegas James Sumendap dalam Rapat Koordinasi Pemkab Mitra.
Untuk mengoptimalkan capaian Vaksinasi COVID-19, Bupati James Sumendap dengan tegas memberikan deadline kepada sekitar 34 desa yang capaian vaksinasi tahap satu belum maksimal, bahkan ada yang masih di bawah 50 persen.
Pun dengan wilayah yang masih zona merah vaksinasi ini tidak mencapai 60 persen, Kepala Dinas PMD saya peringatkan untuk serius menanganinya,” terangnya
Menurut Bupati, semua dilakukan atas pertimbangan kepentingan umum, yakni keselamatan rakyat di masa pandemi dan memaksimalkan program vaksinasi ini, orang nomor satu di Mitra ini menginstruksikan pembentukan tim terpadu dari SKPD.
“Adapun SKPD wajib turut serta dalam kegiatan vaksinasi yang akan dimulai besok,” pungkasnya
Guna memperoleh hasil maksimal dalam vaksinasi tersebut, diminta jika biasanya dilakukan pada siang hari dan bertepatan dengan kesibukan kerja masyarakat, pelaksanaan vaksinasi diinstruksikan dimulai sore hari atau pukul 16:00 Wita.(win)