manadoterkini.com, JAKARTA- Banyak nelayan menghadapi masalah hukum karena melintasi batas wilayah berdasarkan laporan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Utara.
Para nelayan lokal ini terpaksa melintasi batas wilayah yang ditentukan untuk berlindung di pulau-pulau terdekat akibat keperluan logistik dan kendala cuaca.
Padahal melalui Permen KP 58/2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap, kapal nelayan kecil dibawah kapasitas 30 GT hanya diperbolehkan untuk memasuki jalur dua (4-12 mil) dan jalur tiga (di atas 12 mil) dengan persyaratan tertentu.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi dan penandatanganan kesepahaman di Gedung Bina Graha KSP melibatkan berbagai pihak terkait termasuk dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri dan perwakilan pemerintah daerah dari 6 provinsi yakni Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
“Kesepahaman Bersama dan Perjanjian Kerja Sama ini juga dimaksudkan agar Nelayan di Kawasan Regional Timur Indonesia, dapat memanfaatkan Potensi Perikanan dan Kelautan guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan ekonominya,” kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dr. Moeldoko saat mengawal proses penandatanganan Kesepahaman Bersama sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama sektor Kelautan dan Perikanan, Selasa (14/9/2021).
Menurut Moeldoko hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk terus berupaya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan para nelayan Indonesia.
“Diharapkan nelayan kita akan menjadi Tuan di negerinya sendiri. Dengan demikian, ke depan Nelayan di kawasan ini akan memberikan kontribusi strategis bagi kehadiran dan produktivitas Lumbung Ikan Nasional,” sambung Moeldoko yang didampingi oleh Deputi I Bidang Infrastruktur, Energi, dan Investasi KSP Febry Calvin Tetelepta.
Moeldoko juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat setempat yang selama ini telah bersinergi secara baik dalam pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan.
“Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan distribusi produk lokal dari wilayah Timur, sehingga tidak lagi Java-sentris,” kata Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, yang turut hadir dalam penandatanganan nota kesepahaman bersama ini. (*/Rizath)