manadoterkini.com, SULUT – Adanya dualisme organisasi dan pengurus yang marak di Sulawesi Utara maka Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulut (Kesbangpol) akan merilis kepengurusan yang sah dan diakui Kesbangpol Sulut.
Hal ini ditegaskan kembali oleh Kepala Badan Kesbangpol Evans Steven Liow, S.Sos, MM, Kamis (19/8/2021) kepada manadoterkini.com.
Organisasi-organisasi itu diantaranya seperti BAMAG, KNPI, Koperasi, Yayasan dan organisasi keagamaan serta LSM.
Menurut Liow, bahwa hal ini penting dilakukan karena sering menimbulkan kebingungan ditengah masyarakat.
“Dan benar adanya sinyalemen oknum-oknum tertentu memanfaatkan organisasi untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu termasuk menjadikan alat sebagai sarana kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan rakyat baik dihadapan pemerintah maupun hukum,” ujar Steven Liow.
Lanjut Liow, adanya organisasi ganda dan dualisme kepemimpinan terjadi karena adanya salah persepsi ditengah masyarakat karena proses penerbitan akta Notaris yang seharusnya memperkuat kedudukan dan status berorganisasi di satu sisi namun disisi lain membuka ruang bagi oknum oknum-oknum tertentu yang dipusat menyalagunakan keabsahan berorganisasi dengan Mendaftarkan organisasi sama seperti di pusat (Jakarta) tetapi berbeda.
“Artinya yang dahulunya hanya satu di daerah-daerah tetapi pada akhir terbelah dua bahkan tiga. Mengapa karena proses demokratisasi melalui pemilihan pengurus tidak dilaksanakan dan bahkan dengan modal SK penunjukan pengurus pusat, seseorang bisa jadi pengurus sekalipun tanpa pengakuan. Artinya kita berorganisasi tidak hanya de facto tetapi juga harus de jure,” jelas Liow.
Ini terjadi karena moralitas dan ambisius seseorang dan segelintir orang yang tidak bertanggung jawab merusak citra organisasi dengan budaya organisasi yang tidak baik. Bahkan ada pengurus ormas sejak tahun sembilan puluhan sampai tahun ini tidak diganti-ganti, tegas Liow.
“Maka Kesbangpol tidak akan menerbitkan surat keterangan tidak terdaftar. Bahkan ada organisasi dari dia oleh dia dan untuk dia, ini juga tidak akan diterbitkan. Kami menghimbau agar siapapun boleh berorganisasi tapi harus tahu malu, sesuai aturan , norma dan etika dalam berorganisasi,” katanya.
Liow juga mengakui proses yang dilakukan lembaga keagamaan di Sulut sangat luar biasa karena proses pemilihan dilakukan dari tingkat bawah bahkan terkecil dilakukan seperti Sinode. MUI, NU, Ansor.
Hal lain yang perlu diwaspadai tegas Liow adalah penerbitan SK pengurus yang diterbitkan pengurus pusat tanpa proses pemilihan di daerah.
“Yang begitu kami tidak akan terbitkan surat keterangan terdaftar dan apabila sudah ganda kami akan verifikasi dan kami akan tetapkan, jadi semua yang berbadan hukum kami akan evaluasi termasuk yayasan dan Koperasi atau organisasi perkumpulan serta ormas adat.”
“Rencana tanggal 1 September 2021 kami akan merilis baik yang berbadan hukum melalui Kemenkum HAM, atau pembentukan berdasarkan peraturan pemerintah,” jelas Liow lagi. (Rizath)