manadoterkini.com, AMURANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Minsel Tahun 2021-2026.
Persetujuan itu tertuang dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat kedua terhadap Ranperda RPJMD Minsel Tahun 2021 – 2026 dan menyetujui hibah barang milik daerah berupa tanah kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia Minsel di ruang Sidang Paripurna gedung DPRD Minsel, Jumat (30/7/2021).
Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Minsel Stefanus Lumowa SE dan Wakil Ketua DPRD Minsel Paulman Runtuwene ini dihadiri oleh Bupati Franky Donny Wongkar SH dan Wabup Minsel Pdt Petra Yani Rembang.
Wakil Ketua DPRD Stefanus Lumowa SE menyampaikan, rancangan awal RPJMD yang disampaikan Bupati tersebut akan dibahas oleh DPRD. Bahkan, usai rapat paripurna pembahasan langsung dilakukan oleh komisi-komisi yang ada.
Sementara itu, Bupati Minsel Franky Donny Wongkar SH dalam sambutannya mengatakan, tujuan dari penyusunan RPJMD sendiri untuk menjabarkan visi dan misi ke dalam tujuan, sasaran, dan indikator kinerja pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, sehingga rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan dapat terwujud.
Menjamin konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di Minsel selama kurun waktu 2021-2026. Dan mendukung upaya pencapaian kesejahteraan bersama melalui sinergi, koordinasi, dan sinkronisasi oleh masing-masing pelaku pembangunan didalam satu pola sikap dan tindakan.
“Maksud penyusunan RPJMD Tahun 2021-2026 adalah untuk memberikan arah pembangunan jangka menengah dan sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Minsel Tahun 2021-2026 secara transparan dan akuntabel,” ujar Bupati.
Selain itu, juga mewujudkan keseimbangan lingkungan, sosial, dan ekonomi dalam pembangunan yang berkelanjutan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi perencanaan pembangunan daerah antara Pemerintah Kabupaten Minsel dengan para stakeholder yang ada, serta mewujudkan penggunaan sumber daya secara efektif, efisien, berkeadilan sejahtera dan berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) tentang Raperda RPJMD Frangky Lelengboto ST dalam sidang menyampaikan, pihaknya telah lakukan pembahasan mengenai Raperda RPJMD tersebut melalui berbagai tahapan.
“Sebelumnya kami, (Pansus-red) telah melakukan rapat pembahasan, diskusi dengan berbagai pihak yang berkompeten, dan kunjungan kerja,” kata Lelengboto.
Dari proses itu, kata Lelengboto, terdapat beberapa catatan dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti sebagai materi penyempurnaan Raperda tentang RPJMD Minsel Tahun 2021-2026.
Sejumlah catatan tersebut diantaranya, pertama, dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlanjut dan masih belum dapat diprediksi kapan berakhir maka, tim Pansus berpandangan bahwa target kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunnya masih cukup rasional.
“Namun, jika pandemi sudah berhasil, maka harus disesuaikan dengan situasi dan regulasi yang berlaku,” ujar Lelengboto dalam rapat Paripurna Raperda RPJMD.
Tujuanya, lanjut Lelengboto, agar kemudian disetujui dan diajukan kepada Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah, guna dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Minsel.
Hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Minsel Jenni Johanna Tumbuan, SE yang mengikuti secara virtual, Wakil Ketua Stefanus Lumowa SE, Paulman Runtuwene, ST, para anggota DPRD Minsel, Sekdakab Minsel Denny Kaawoan SE MSi, Forkompinda, para Asisten, para kepala OPD, dan para Camat. (dav/Advetorial)