manadoterkini.com, SULUT – Pengamat pemerintah dan politik Taufik Tumbelaka menyarankan agar pasangan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw Segerah melakukan evaluasi kinerja kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Sulut.
Pasalnya banyak kepala OPD yang kurang mampu melakukan inovasi dan kreatifitas serta lemahnya penyerapan anggaran pada tahun ini meski berada ditengah-tengah Pandemi COVID-19.
Yang terakhir, Pemprov Sulut belum melakukan realisasi innakesda yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan APBD TA 2021 sebesar 39,9%.
Hal tersebut mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat jumpa pers virtual terkait evaluasi PPKM Darurat, Sabtu (17/7/2021).
“Gubernur (Olly Dondokambey, red) harus segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi bawahannya yang kinerja masih lambat dalam proses penanganan pandemi Covid-19, khususnya dalam penyerapan anggaran yang menjadi catatan mendagri,” tegas Taufik Tumbelaka.
Menurut jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, jika tidak dievaluasi maka kinerja para kepala OPD tersebut akan berdampak pada kredibilitas kepemimpinan duet Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw.
“Ini momentum selain evaluasi juga rasionalisasi pejabat karena hal ini tidak dapat dibiarkan, jika berulang maka yang menanggung malu adalah duet Pemimpin, Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw (ODSK),” jelas Taufik.
Lanjut putra Gubernur Pertama Sulut F.J. Tumbelaka ini menuturkan hal tersebut juga terkait semakin berat tantangan kedepan di masa pandemi COVID-19, di mana diperlukan birokrat eselon II dan III tangguh yang dapat menjawab harapan dari Gubernur dan Wagub.
“Apalagi kepemimpinan pak Olly dan pak Steven sudah berada di periode kedua dalam membawa Sulut hebat dan sejahtera sehingga sangat disayangkan jika sampai mendapat teguran dari Mendagri karena kinerja bawahan yang lamban,” paparnya.
Tumbelaka menambahkan, evaluasi gubernur mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nompr 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat. (*/Rizath)