manadoterkini.com, MITRA – Kelurahan Lowu Utara, Kecamatan Ratahan, akhirnya ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro sejak Jumat (9/7/2021).
Penetapan status itu diumumkan Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), James Sumendap (JS) di lokasi Posko Covid 19 Kelurahan Lowu Utara setelah rapat bersama gugus tugas dan pihak TNI/Polri dalam rangka menindaklanjuti surat keputusan Kemenkes serta edaran Kemendagri, Polri dan TNI.
Menyusul di kelurahan tersebut terjadi peningkatan penyebaran covid-19 yang terkonfirmasi positif cukup tinggi.
“Ini merugikan bagi masyarakat lain. Saya himbau masyarakat kelurahan Lowu Utara melindungi orang tua, bapak, ibu dan anak dari bahaya covid-19,” ungkap Bupati JS turut disaksikan wakil Bupati Jouke Legi, Kapolres Mitra AKBP Rudi Hartono, Perwakilan TNI, Sekda Mitra, David Lalandos, Asisten I, II dan III serta Camat Ratahan Arce Kalalo.
Bupati menegaskan, penetapan PPKM ini ada konsekuensi dan harus dipatuhi seluruh masyarakat.
“Konsekuensi bisa sampai pidana bagi yang melanggar dan petugas akan tegas menindak. Pihak kelurahan akan jelaskan apa saja yang harus dilakukan masyarakat terkait PPKM mikro ini,” kataJS.
Bagi masyarakat yang berkepentingan di luar kelurahan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin pihak kelurahan.
“Kecuali yang bekerja di sektor esensial diperbolehkan. Ini demi keselamatan. Saya harap semua memakluminya,” tegas JS sambil menambahkan, nantinya ada selebaran yang akan dibagikan terkait PPKM mikro agar tidak ada kesalahpahaman di masyarakat. (*/Alwin)