manadoterkini.com, MITRA – Kabupaten Mitra (Minahasa Tenggara) masuk salah satu dari 10 daerah kabupaten/kota se Sulut wilayah epidemiologi covid-19 yang ditetapkan sebagai level kewaspadaan (sedang menuju risiko tinggi) penyebaran covid.
Pemkab Mitra pun langsung bergerak cepat mengeluarkan SE (Surat Edaran). SE tersebut merupakan tindaklanjut SE Mendagri No.14 tahun 2021 dan SE Gubernur Sulut No. 440/21.4150/Sekr-Dinkes tertanggal 5 Juli 2021.
SE Pemkab Mitra yang ditandatangani Bupati James Sumendap (JS) No.120/mmt/VII-2021 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dan tenaga kontrak dalam rangka penyebaran corona virus desaesa 2019 (covid 19) di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.
Isi SE tersebut, aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak wajib berdomisili di Kabupaten Mitra. Pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator tetap melaksanakan work from office (WFO).
Selanjutnya bagi pejabat pengawas pelaksana dan tenaga kontrak melaksanakan work from Home (WFH) terhitung mulai 7 juli 2021 dan dapat diperpanjang kembali memperhatikan situasi dan kondisi pandemi covid-19.
Kepala perangkat daerah diminta menyusun jadual kerja untuk menerapkan WFO sebesar 50 persen. Kemudian selama WFH, ASN dan tenaga kontrak melaksanakan pekerjaan sistem daring (on line) dan melaporkan secara berjenjang kepada atasan, dengan alat komunikasi (handphone) harus selalu aktif.
Selama masa pelaksanaan WFH tim penilai kerja akan melakukan monitoring ketempat domisili ASN dan tenaga kontrak yang melaksanakan WFH. Apabila didapati ada ASN dan tenaga kontrak tidak berada di tempat saat WFH, akan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Kepala perangkat daerah di masing-masing instansi akan dievaluasi dari jabatannya serta tidak diberikan tunjangan kerja. Selama WFH, ASN wajib menginput kinerja pada aplikasi e-kinerja untuk menjadi acuan pembayaran tunjangan kerja.
Selama WFH tunjangan ASN dan honor tenaga kontrak dibayarkan sesuai hasil penilaian kinerja. Selanjutnya pelaksanaan rapat harus memperhatikan luas ruangan yang digunakan, yakni tidak melebihi 50 % kapasitas ruangan dengan memperhatikan prokes.
Pelaksanaan perjalanan keluar daerah pada jam kerja harus disertai dengan surat perintah tugas. Sedangkan di luar jam kerja memperoleh ijin dari sekretaris daerah kabupaten Mitra yang pemohonannya melalui aplikasi SIKM. Dan tenaga kontrak dilarang bepergian di tempat umum yang berpotensi menimbulkan keramaian. (*/Alwin)