manadoterkini.com, TOMOHON – Meningkatkanya kasus positif Covid-19 sejumlah daerah di Indonesia turut berdampak dalam kehidupan masyarakat Kota Tomohon. Khususnya terkait penyebaran informasi di jejaring sosial.
Terkait hal tersebut, Wali Kota Caroll Senduk SH mengharapkan masyarakat Tomohon lebih cerdas mengelola informasi di masa pandemi saat ini.
“Sebelum menyebarkan, membagikan informasi ataupun berita menyangkut perkembangan Covid-19, harus dicerna dulu kebenarannya, juga sumber berita tersebut apakah akurat dan terpercaya atau tidak. Jangan membagikan informasi hoaks supaya tidak menimbulkan keresahan,” ujar Senduk baru-baru ini.
Mengacu dari Perkembangan saat ini, Pemerintah Kota Tomohon telah mengeluarkan maklumat nomor : 138/WKT/V-2021 tentang penegasan pelaksanaan pemberlakuan protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Tomohon.
“Camat, Lurah serta pimpinan umat beragama, kiranya dapat bekerjasama terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” jelasnya.
“Maklumat Wali Kota Tomohon dikeluarkan menyusul surat edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor : 440/21.4093/Sekr-Dinkes tentang ketentuan pemeriksaan swab PCR dan rapid antigen bagi pelaku perjalanan di Provinsi Sulawesi Utara, serta mencermati perkembangan kasus Covid-19 di Kota Tomohon,” sambung Senduk.
Berikut ini Maklumat Wali Kota Tomohon terkait Pencegahan dan Pengendalian Covid-19;
1.Pelaku pejalanan luar negeri dan/atau dalam negeri wajib melakukan Test Swab PCR dan melakukan isolasi mandiri selama 5 (lima) hari, bila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, flu, diare dan lain-lain maka wajib melakukan Swab PCR.
2.Setiap pendatang yang masuk di Kota Tomohon wajib menunjukkan bukti hasil Swab dengan kadaluwarsa 2 (dua) hari.
3.Point 6 pada Maklumat Walikota Nomor : 138/WKT/V-2021 tentang Penegasan Pelaksanaan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 di Kota Tomohon yaitu Pelaksanakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dibatasi sampai dengan jam 22.00 Wita, jam operasionalnya dirubah menjadi pukul 20.00 Wita sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya.
4.Setiap pelaksanaan kegiatan pertemuan suka dan duka dibatasi jumlah kehadiran 20 – 25 orang dan konsumsi tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup dalam bentuk makanan kotak.
5.Tamu dari luar Kota Tomohon yang menghadiri pertemuan suka dan duka wajib menunjukkan bukti hasil Test Antigen yang kadaluwarsa 2 (dua) hari.
6.Dihimbau kepada mayarakat untuk tidak menyebarkan berita hoaks terkait penyebaran kasus covid-19 melalui media sosial yang tidak bersumber dari Satgas Covid-19 Kota Tomohon.
7.Lurah wajib berkoordinasi dengan TNI/POLRI dalam rangka mengambil tindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
8.Setiap kegiatan yang dilakukan wajib mengikuti Protokol Kesehatan.
(fzr)