manadoterkini.com, TOMOHON – Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Wali Kota Tomohon Caroll Senduk SH melalui Assisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir Enos Pontororing MSi saat membuka kegiatan mengatakan bahwa keuangan daerah selain diatur dengan Peraturan Pemerintah, juga mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan.
“Daerah juga mengikuti Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang disinkronkan dan dikelola secara sistematis,” ujar Pontororing, Rabu (23/06/2021) di Villa Emitta Hotel.
Lanjutnya, untuk melakukan pengelolaan keuangan yang kredibel, transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan, perlu adanya pengelolaan keuangan yang transparan dalam satu sistem antara Pemda, Provinsi dan Pusat. Dengan harapan dapat terjadi konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran dan juga efisiensi serta efektifitas waktu.
“Pelaksanaan kegiatan ini memiliki makna yang strategis dalam melangkah untuk menyusun maupun mengelola APBD. Diharapkan kita dapat mengikuti dengan baik sehingga nantinya kita dapat memahami inti materi yang disajikan oleh para narasumber serta kita mendapat output dan outcome yang sama-sama akan kita raih,” harapnya.
Peserta kegiatan yakni unsur Kepala Perangkat Daerah bersama para pengelola keuangan. Sementara narasumber dalam kegiatan yakni Kasubdit Dukungan Teknis Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Muhamad Valiandra, bersama Analis Muda Keuangan Pusat dan Daerah Yanuar Adriyana Putra. (fis)