manadoterkini.com, AMURANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minahasa Selatan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
Tersangka yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial RB alias Ridho (18) dan MEB alias Englang (17), keduanya warga Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolmut.
“Berawal informasi bahwa ada pengiriman paket sabu-sabu di kendaraan Bus dari arah Palu menuju Manado. Anggota Sat Res Narkoba langsung bergabung dengan kegiatan Ops Yustisi melaksanakan razia KRYD di depan Mapolres Minsel. Dalam razia tersebut, tim menghentikan salah satu Bus dan langsung melakukan pemeriksaan,” terang Kapolres Minsel Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK, pada kegiatan Press Conference, pada Jumat (04/06/2021), yang dihadiri oleh sejumlah wartawan media cetak, TV dan online.
Hasil pemeriksaan di kendaraan Bus ditemukan barang kiriman kue brownis yang setelah dibuka didapati beberapa paket sabu-sabu dalam plastik bening.
“Paket kemudian ditutup lagi dan dilakukan penyelidikan lanjutan guna mengetahui pemilik paket tersebut,” tambah Sitindaon, didampingi Kasatres Narkoba AKP Denny Tampenawas, S.Sos, KBO Narkoba Ipda Teddy Talumepa dan Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh personel gabungan Ditres Narkoba Polda Sulut dan Satres Narkoba Polres Minsel, dibawah pimpinan Kasatres Narkoba Polres Minsel AKP Denny Tampenawas, S.Sos, akhirnya berhasil menemukan serta mengamankan kedua tersangka di salah satu Desa, wilayah Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolmut.
“Status kedua tersangka resmi ditahan di rutan Polres Minsel, sejak hari Kamis tanggal 3 Juni 2021. Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yaitu 15 paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dan 2 buah handphone. Berat barang bukti sabu-sabu 0,84 gram,” pungkas Kapolres Minsel. (*/vic)