manadoterkini.com, MANADO – Minuman Keras (Miras) tanpa izin jenis cap tikus dari Motoling Minahasa Selatan hendak di kirim ke Kepulauan Talaud, digagalkan Tim Maleo Polda Sulut, Rabu (2/6/2021).
Penyitaan berawal saat Kanit 1 Ipda Tuegeh Darus mendapat informasi bahwa ada miras tanpa izin jenis cap tikus di Kawasan Pelabuhan Kota Manado yang rencananya dikirim ke Kepulauan Talaud dimuat dalam kendaraan minibus nomor polisi DB 1089 LN.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Maleo Unit 1 langsung mencari info dan mendapati kendaraan bersama pengendara lelaki inisial S alias Steri terparkir di dalam kawasan Pelabuhan Manado.
Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap pengendara tersebut namun miras yang dimaksud sudah dimuat di kapal KM. Barcelona tujuan Talaud.
Saat menuju kapal yang dimaksud, Tim Maleo menemukan 10 karung berisi cap tikus yang sudah dikemas dalam plastik dengan total 400 liter.
Lelaki inisial L yang bertugas mengantar miras tersebut ke kapal mengakui bahwa pemilik barang tersebut adalah perempuan inisial D yang diketahui tinggal di Kecamatan Motoling, Kabupatan Minahasa Selatan.
Saat ini, Tim Maleo telah mengamankan Steri bersama kendaraan dan 10 karung cap tikus ke Direktorat Narkoba Polda Sulut sebagai barang bukti. (*/red)