manadoterkini.com, SULUT – Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mempertanyakan sedikitnya 8.000 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China berada di Sulawesi Utara sebagai pekerja.
Hal itu disampaikan Felly Runtuwene disaat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (28/5/2021).
“Persoalan ketenagakerjaan merupakan persoalan mendasar bagi seluruh masyarakat karena menyangkut hak-hak dasar warga negara dan pemenuhan kesejahteraan dan hak memperoleh pekerjaan. Oleh karenanya kami selaku wakil rakyat memandang penting mengawasi secara sering, secara mendalam dan berkelanjutan setiap kebijakan dan program yang berkaitan dengan kepentingan rakyat terutama persoalan ketenagakerjaan,” kata Felly.
Berbagai persoalan ketenagakerjaan menurut Felly berkembang di masyarakat dan telah menjadi perhatian khusus Komisi IX DPR RI terutama tenaga kerja asing asal China yang masuk di Indonesia, terutama pada masa Pandemi COVID-19 khususnya di Provinsi Sulawesi Utara.
“Komisi IX DPR RI merasa perlu melihat sejauh mana pengawasan pelaksanan kebijakan program dan kegiatan serta upaya Pemerintah Provinsi Sulut dalam menangani persoalan masuknya tenaga kerja asing asal China sebagai dampak COVID-19,” tanya Felly.
Dari kunjungan kerja ini Felly Runtuwene berharap akan memperoleh masukan secara langsung baik dari pemerintah daerah, mitra kerja maupun masyarakat umum tentang pelaksanaan, program dan kegiatan serta anggaran yang dibiayai oleh pemerintah pusat melalui APBN.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw pada kesempatan yang sama mengakui terkait tudingan adanya 8000 TKA asal China tersebut.
“Memang sampai tahun 2021 (TKA) yang masuk ada 7.995 TKA, tapi para TKA hanya lewat saja, dan di Sulut sendiri TKA asal China hanya 150 orang yang lainnya mereka hanya transit, tinggal lima hari, diisolasi lalu lanjut ke Morowali, Maluku Utara.”
Menurut Kandouw, Sulut memang ditunjuk oleh pemerintah pusat sebagai pintu masuk tenaga kerja asing yang memang hanya ada dua pintu masuk di republik ini, yakni di Jakarta dan Manado.
“Disatu sisi ini berkah bagi kita, karena pak gubernur sudah menerapkan Pergub siapa saja yang masuk harus menerapkan karantina walaupun hanya transit, kami sudah tetapkan hotel-hotel yang betul-betul sudah mendapatkan sertifikasi untuk melaksanakan karantina ini. Menurut informasi juga, pihak Imigrasi sangat ketat untuk tenaga kerja asing disini bahkan ada sanksi dan denda yang besar sampai kedapatan keluar dari hotel,” jelas Steven Kandouw. (Rizath)