Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa

Juknis Sudah Ada, Pemkab Minahasa Segera Cairkan THR

×

Juknis Sudah Ada, Pemkab Minahasa Segera Cairkan THR

Sebarkan artikel ini

wageimanadoterkini.com, MINAHASA – Meski Petunjuk Tekhnis dari Kementerian Keuangan RI tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 sudah ada, uang tersebut belum juga cair di rekening para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Minahasa.

Terkait hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Minahasa, Donald Wagey menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Minahasa sementara dalam proses penerbitan Peraturan Kepala Daerah terkait pembayaran THR tahun 2021 sebagai tindak lanjut dari Juknis yang diterbitkan Kementerian Keuangan.

“Benar Juknis dari Kementerian Keuangan sudah ada. Saat ini kita sementara dalam proses penerbitan Peraturan Kepala Daerah sebagai tindak lanjut dari Juknis yang sudah ada,” ujar Wagey Selasa (04/05/2021).

Lanjutnya, apabila Peraturan Kepala Daerah tentang pembayaran THR tahun 2021 sudah ada, maka pihaknya akan segera memulai proses pencairan.

“Saya optimis pembayaran THR sudah bisa dicairkan seminggu sebelum hari raya. Dan staf kami saat ini sementara melakukan perhitungan-perhitungan terkait nominal yang akan dibayarkan. Karena THR ini adalah jumlah gaji pokok ditambah dengan tunjangan melekat,” jelasnya.

“Kiranya para PNS bisa bersabar. Intinya staf kami bekerja maksimal mengerjakan semua hal yang harus diselesaikan terkait pembayaran THR tahun 2021 ini,” sambungnya. (fis)