Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Pencairan THR ASN di Minsel Tunggu Juknis Dari Pemerintah Pusat

×

Pencairan THR ASN di Minsel Tunggu Juknis Dari Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini

 

minsel
Kabid Perbendaharaan BPKAD Minsel Fendi Werupangkey

manadoterkini.com, AMURANG –
Tunjangan Hari Raya (THR), selalu saja menjadi perbincangan hangat di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Idul fitri.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan THR bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri akan mulai dibayarkan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.

Untuk pencairan THR PNS 2021 dan para abdi negara lainnya tersebut, negara mengalokasikan dana sebesar Rp 30,6 triliun, yang terdiri atas THR PNS instansi pusat, dan PNS di pemerintah daerah.

Di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) pembayaran THR bagi ASN belum dapat dipastikan kapan akan dibayarkan.

Itu karena pemerintah daerah masih terkendala soal petunjuk teknis pembayaran THR bagi seluruh ASN.
Hal itu diakui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Minsel Melky Manus SSTP melalui Kabid Perbendaharaan BPKAD Minsel Fendy Werupangkey saat dikonfirmasi pada Rabu (28/4) kemarin.

Dia menjelaskan, pihaknya belum bisa mastikan kapan THR akan dibayarkan.

“Kita masih menunggu Juknis dari Menteri Keuangan terkait pembayaran THR ini,” katanya.

Dia tak menjelaskan berapa jumlah ASN yang THR-nya akan dibayarkan.
Namun yang pasti semua ASN akan diberikan THR, jika pihaknya telah menerima Juknis Terkait tenggat waktu yang ditargetkan untuk pembayaran THR, Dia mengaku belum tahu.

“Yang pasti semuanya akan dibayarkan, kita masih tunggu juknis,” ujarnya.

Dia tak menampik bahwa pihaknya takut jika THR bagi ASN tidak dibayarkan.

“Kita takut diaudit kalau THR ini tidak dibayarkan,” pungkasnya.(dav)