manadoterkini.com, SULUT – Secara tiba-tiba Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kesehatan menghentikan penggunaan serentak vaksin COVID-19 jenis AstraZeneca.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Dinas Kesehatan Provinsi Sulut Nomor 440/Sekr/001.VC19.E/III/2021 Prihal pemberitahuan.
Berikut penjelasan Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Sulut dr Steven Dandel, MPH terkait penghentian vaksin tersebut.
Pada kesempatan ini kami bisa klarifikasi sebagai berikut :
1. Pengehentian vaksinasi dgn vaksin Astrazeneca (AZ) sifatnya sementara.
2. Hal ini dilakukan sebagai langkah kehati hatian/precaution.
3. Langkah hati hati ini harus diambil mengingat adanya angka kejadian Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) sebesar 5 sd 10 persen dari total yg divaksin AZ.
4. KIPI ini hadir dalam bentuk gejala Demam, menggigil, nyeri badan, nyeri tulang, mual dan muntah.
5. Dalam Emergency Use Authorization (EUA) vaksin AZ, sebenarnya telah disebutkan bahwa KIPI ini adalah efek simpang (adverse effect) dari vaksin AZ yang sifatnya sangat Sering terjadi (Very Common artinya 1 diantara 10 suntikan) dan sering terjadi (common -1 diantara 10 sd 1 diantara 100).
6. Kami perlu mempersiapkan komunikasi resiko kepada masyarakat untuk dapat menerima fakta ini. Supaya tidak terjadi kepanikan di masyarakat).
7. Komunikasi resiko yg diambil, langkah pertamanya didahului dengan investigasi oleh Komda KIPI bersama Dinkes, Kemenkes dan WHO, sebelum dilakukan media release.
8. Langkah ini juga perlu dilakukan untuk menyesuaikan pola dan pendekatan vaksinasi terutama yang targetnya adalah unit usaha atau institusi. Supaya tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan terhadap karyawannya. Tetapi bertahap, agar supaya unit usaha tidak perlu ditutup kalau ada banyak karyawan yang terdampak KIPI. (Rizath)