manadoterkini.com, TOMOHON – Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut SE, memimpin Rapat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), Senin (15/03/2021).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum di daftarkan (belum bersertifikat) dalam satu wilayah.
“Target saya dan Pak Wali dalam 50 hari kerja permasalahan PTSL di Kota Tomohon segera teratasi, sehingga menjadikan Kota Tomohon daerah pertama di Sulawesi Utara yang menyelesaikan PTSL 100% dan menjadi percontohan untuk daerah lain,” tegas WL sapaan akrab Lumentut, saat memimpin rapat bersama Pertanahan, Camat Tomohon Barat dan Tengah yang diikuti pula Plh Lurah kamasi, Plh Lurah Woloan Satu Utara, Lurah Kolongan dan Lurah Paslaten Satu.
Oleh karena itu beliau sangat mengharapkan untuk bersama-sama mewujudkan hal ini.
“Tujuan PTSL, agar masyarakat memiliki kepastian hukum, sehingga bisa berdampak pada Pendapatan Asli Daerah meningkat, serta bisa memantau wajib pajak PBB dan mengetahui batas wilayah mulai dari batas antar kelurahan, sampai batas antar daerah,” terwang Wawali.
Lebih jauh dikatakan Wawali, PTSL bermanfaat untuk peningkatan data di administrasi Pemerintah Kota Tomohon, Pemetaan zona nilai tanah, dapat memberikan informasi kepada investor yang akan berinvestasi di Kota Tomohon.
Dalam rapat ini juga membahas menyangkut solusi dari permasalahan – permasalahan yang ada di lapangan. (*/donny)