Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPolitik

Hasil Pileg 2024, Jadi Penentu Partai Ajukan Bakal Calon di Pilkada Serentak 2024

×

Hasil Pileg 2024, Jadi Penentu Partai Ajukan Bakal Calon di Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini
KPU RI
Kantor KPU RI di Jakarta. (ist)

manadoterkini.com, JAKARTA – Syarat partai politik mengajukan bakal calon dalam Pilkada Serentak tahun 2024 mendatang, ditentukan oleh hasil pemilu legislative tahun 2024. Format tersebut terlihat dalam rumusan penyusunan simulasi pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 yang dilakukan KPU.

Dengan demikian, rumusan ini ikut mementahkan opini yang disampaikan sejumlah pihak bahwa, dasar pengajuan bakal calon kepala daerah dalam pilkada serentak tahun 2024 nanti, adalah hasil pemuli tahun 2019.

Dari rumusan simulasi yang dilakukan KPU RI menunjukan, pencoblosan pilpres akan dilaksanakan Maret tahun 2024, sedangkan tahapan pilpres akan dimulai pada Juli tahun 2022. KPU berharap agar paslon terpilih nanti sudah bisa terlibat dalam penyusuan APBN tahun 2025 nanti.

Lantas, bagaimana dengan simulasi pemilihan legislatif (pileg) ? Dari simulasi yang dilakukan KPU tergambar bahwa, penetapan hasil pemilu nasional akan dilaksanakan April tahun 2024. Kemudian, KPU akan memberikan tenggang waktu sampai Agustus 2024 untuk penyelesaian sanketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pencoblosan akan dilakukan Maret 2024, sedangkan untuk tahapan pileg sudah dimulai Juli tahun 2022 atau 20 bulan sebelumnya.

Selanjutnya simulasi pelaksanaan pilkada serentak. Dari rumusan yang disusun KPU diketahui, pencoblosan pilkada akan dilaksanakan November 2024. Sedangkan, proses pencalonan sudah dilaksanakan sejak Agustus 2024 sambil menyesuaikan dengan hasil pileg 2024. Sedangkan, tahapan pilkada sesuai dengan rumusan tersebut akan dimulai pada Oktober tahun 2023 mendatang atau 11 bulan sebelum pencoblosan.

manado
bendera KPU dan bendera partai politik di Indonesia. (ist)

“Dalam hal UU Pemilu dan UU Pilkada yang masih berlaku sekarang ini dijadikan dasar hukum bagi penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak 2024 dapat diperoleh gambaran simulasi tahapan yang saling bersinggungan/beririsan,” kata Aggota KPU RI Hasyim Asy’ari melalui keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Senin (15/2/2021).

Hasyim mengatakan, ada beberapa ketentuan dalam UU Pemilu dan UU Pilkada yang harus diperhatikan. Di UU Pemilu ada di pasal 167 ayat 2, 3, 6 dan 7. Dimana hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU. Lalu pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Selanjutnya tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Kemudian penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 14 hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan Wakil Presiden. Sementara ketentuan yang diperhatikan dari UU Pilkada yakni di pasal 201 ayat 8 bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

Berikut model simulasi menurut KPU RI ;

1. Simulasi Pilpres

a. Masa jabatan presiden selesai 20 Oktober 2024.

b. Paslon terpilih harus sudah tersedia 14 hari sebelum masa jabatan selesai yakni 6 Oktober 2024.

c. Coblosan Maret 2024.

d. Antisipasi pilpres putaran kedua bila peserta pilpres lebih dari dua.

e. Tahapan dimulai 20 bulan sebelum coblosan yakni di Juli 2022.

f. Mempertimbangkan paslon terpilih sudah dapat terlibat dalam penyusunan program dan APBN 2025.

2. Simulasi Pileg

a. Penetapan Hasil Pemilu Nasional April 2024 (pengalaman pemilu 2019 Mei 2019).

b. Putusan MK sengketa hasil pileg Agustus 2024 (pengalaman pemilu 2019 Putusan MK Agustus 2019).

c. Hasil Pileg DPRD harus sinkron dengan tahapan pencalonan Pilkada Agustus 2024.

d. Coblosan Maret 2024.

e. Tahapan dimulai 20 bulan sebelum coblosan (Juli 2022).

3. Simulasi Pilkada

a. Coblosan November 2024.

b. Pencalonan Agustus 2024 harus sinkron dengan hasil Pileg DPRD 2024.

c. Tahapan Pilkada 11 bulan sebelum coblosan yakni dimulai Oktober 2023.

Selain itu Hasyim menyebut ada beberapa ketentuan regulasi yang perlu diperhatikan berkaitan dengan syarat pencalonan dan syarat calon dalam pemilu dan pilkada, sehubungan dengan tahapan pemilu dan pilkada 2024 yang saling bersinggungan/beririsan. Misalnya saja di UU Pemilu harus diperhatikan pasal 170 ayat 1,2,3 dan pasal 171 ayat 1,2,3,4. Kemudian di UU Pilkada ketentuan yang harus diperhatikan adalah pasal 7 ayat 2 dan pasal 40 ayat 1, 3. (okenews/redaksi)