Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanMinahasa SelatanPolitik

Pelantikan FDW-PYR Ditunda 26 Februari 2021, Jabatan Kosong Bakal Diisi Sekda

×

Pelantikan FDW-PYR Ditunda 26 Februari 2021, Jabatan Kosong Bakal Diisi Sekda

Sebarkan artikel ini

wongkarmanadoterkini.com, AMURANG – Jabatan kepala daerah di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) berpotensi kosong. Pasalnya untuk pelantikan Bupati dan Wabup terpilih Minsel yakni Franky Donny Wongkar SH dan Pdt Petra Yani Rembang (FDW-PYR) hingga saat ini, surat keputusan (SK) pengangkatan kepala daerah terpilih di Pilkada 2020 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak kunjung terbit.

Meski begitu, Kemendagri sudah memberikan petunjuk. Jika kepala daerah kosong karena habis masa jabatan, maka posisinya dapat diisi oleh sekretaris daerah (Sekda) sebagai pelaksana harian (Plh).

Petunjuk itu tertuang dalam Surat Kemendagri Nomor 120/738/OTDA tentang Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah. Surat diterbitkan di Jakarta pada 3 Februari 2021.

Meski ada surat tersebut, Pemprov Sulut tetap mempersiapkan pelantikan kepala daerah, khususnya dari Minsel, Minahasa Utara (Minut) dan Kota Tomohon. Sebab, 3 daerah ini tidak ada gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Biro Humas Setprov Sulawesi Utara (Sulut) Jemmy Kumendong menerangkan, mestinya ada tiga kepala daerah terpilih yang dilantik pada 17 Februari 2021. Namun karena ada sejumlah daerah yang ada gugatan di MK, maka pelantikan 3 daerah tersebut dipastikan ditunda. Sementara untuk pelantikan akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 26 Februari 2021 mendatang.

Hal ini sesuai rapat yang dilakukan oleh pihak Mendagri pada Senin (15/2/2021) tadi malam.

“Jika sudah kami terima, maka pelantikan bisa dilakukan. Saat ini sudah kami persiapkan,” ujar kepada manadoterkini.com Selasa (16/2/2021) siang tadi.

Ditegaskan dia, usulan penerbitan SK Mendagri untuk pelantikan kepala daerah terpilih sudah disampaikan Pemprov Sulut ke Kemendagri. Namun, tadi malam dalam rapat, pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2021 mendatang.

Sebagai antisipasi, Pemprov Minsel sudah mempersiapkan kebijakan lain yakni menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur berupa penunjukan Plh kepala daerah. Kebijakan ini diambil jika hingga masa jabatan kepala daerah berakhir namun SK pelantikan dari Kemendagri belum terbit.

Seperti diketahui, ada 3 jabatan kepala daerah di Sulut yang berakhir pada 17 Februari 2021. Yakni Minsel, Minut, dan Tomohon.(dav)