Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Selatan

Kumtua di Minsel wajib tahu, BLT-DD untuk warga miskin

×

Kumtua di Minsel wajib tahu, BLT-DD untuk warga miskin

Sebarkan artikel ini

minselmanadoterkini.com, AMURANG – Bantuan yang dikucurkan pemerintah di masa pandemi Covid-19 cukup besar. Mulai anggaran bersumber dari APBD dan bersumber APBD Provinsi dari APBN.

Untuk Minsel sendiri bantuan-bantuan selama masa Pendemi Covid-19, sudah banyak disalurkan sejak tahun lalu.

Dan untuk penyaluran bantuan-bantuan ke masyarakat menurut Sekretaris PMD Kabupaten Minsel Altin Sualang, pemerintah desa atau hukum tua (Kumtua) harus memahami benar apa yang diatur oleh aturan.

“Ada beberapa hal menjadi perhatian serius dari aturan yang dikeluarkan pemerintah,” jelas Sualang.

Untuk memperjelas aturan ini lanjut Sualang, Dinas PMD melakukan koordinasi dan melakukan diskusi ringan dengan Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Minsel DR M Maindoka MSi terkait Bantuan UMKM atau BPUM dan BLT- DD.

Dimana berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 1 : (2) BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha yang bersumber dari APBN.

Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Keungan Nomor 07 tahun 2020 Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- DD) adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu yang bersumber dari dana desa.

Lanjut Sualang, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 tahun 2020, maka untuk tahun anggaran 2021, penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) disalurkan kepada keluarga penerima manfaat hingga bulan desember dengan nominal Rp.300.000 per bulan setiap KPM.

Namun dalam Musyawarah Penetapan KPM BLT-DD, ada permasalahan mengenai Calon KPM BLT-DD yang juga sebagai penerima Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM), boleh ditetapkan.

“Jadi pemerintah desa harus memahami BLT-Dandes itu untuk masyarakat miskin atau tidak mampu, sedangkan BPUM adalah bantuan bagi masyarakat pelaku usaha mikro,” jelasnya.

Jadi dapat disimpulkan lanjut Sualang pemberian bantuan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pemerintah desa harus tahu bahwa BPUM diberikan kepada pelaku usaha sementara BLT-DD diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu.

Jika ada yang melangkahi aturan ini Sualang menyarankan masyarakat bisa melakukan evaluasi dan memberikan masukkan kepada pemerintah desa untuk diteruskan kepada pemerintah kabupaten sesuai dengan jenjang yang ada.(dav)