manadoterkini.com, MANADO – Rumah toko (ruko) yang ditempati Apotik K24, yang terletak di eks Pasar 9 Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Sario, akhirnya disegel oleh PD Pasar Kota Manado, Selasa (19/01/2021).
Penyegelan dilakukan Kabag Pengawasan dan Ketertiban (Wastib) Eva Pedah, Koordinator Ketertiban Pasar, dan Staf Khusus Bagian Wastib, dibantu pihak kepolisian, berdasarkan Surat Tugas dari Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Manado, Stenly Suwuh.
Eva Pedah menjelaskan, penyegelan ruko tersebut dilakukan dengan alasan bahwa ruko tersebut tidak menyelesaikan administrasi sewa-menyewa.
“Kami ditugaskan oleh pimpinan untuk melakukan penyegelan karena Apotik K24 ini tidak ada penyelesaian untuk melengkapi perjanjian yang ada yaitu administrasi 10% ke Pemerintah Kota Manado,” ungkapnya.
Dikatakan pula, ruko tersebut sudah disegel semenjek November 2020 oleh PD Pasar Kota Manado, namun dihiraukan dan dibuka secara paksa pihak Apotik K24. (*/aldi)