Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan KriminalMinahasa Utara

Eks Casabaio Paradise Hotel Disomasi Ahli Waris, Billy Rondonuwu: Tanah Tersebut Milik Opa Ruland Mantiri

×

Eks Casabaio Paradise Hotel Disomasi Ahli Waris, Billy Rondonuwu: Tanah Tersebut Milik Opa Ruland Mantiri

Sebarkan artikel ini

sulutmanadoterkini.com, SULUT – Ahli Waris Almarhum (Alm) Ruland Istefanus Mantiri, melalui Alexander Billy Rondonuwu mengajukan somasi pada Hotel Paradise Likupang (Eks Casabaio Hotel).

Menurut Billy Rondonuwu yang merupakan bagian dari Keluarga Mantiri menuturkan pengajuan somasi ini terkait penguasaan lahan yang dilakukan Pimpinan Hotel Paradise Likupang yang tentunya melawan hukum.

“Ya, hari ini, Jumat (22/01/2021) secara resmi saya mengajukan somasi ke Pimpinan Hotel Paradise Likupang (Eks Casabaio Hotel), terkait perbuatan melawan hukum yaitu penguasaan lahan tanpa peralihan yang sah dengan Ahli Warisnya Opa Ruland Istefanus Mantiri. Saya menuntut haknya Opa Ruland Istefanus Mantiri diatas tanah yang tercatat dalam Buku Tanah Desa Tahun 1914 Folio 65 Register 211 luas -/+ 450 Hektare dan Folio 82 Register 338 luas -/+ 270 Hektare.”

“Untuk itu saya sebagai Penerima Kuasa Ahli Waris untuk seluruh asetnya Opa Ruland Istefanus Mantiri (atau yang lebih dikenal Rulman) yang kurang lebih ribuan hektare terletak di Wilayah Kecamatan Likupang Timur (Minahasa Utara), secara resmi telah mengajukan Somasi kepada Pimpinan Hotel Paradise Likupang berdasarkan alas hak kepemilikan dan bukti bukti pendukung lainnya” tegas Billy.

Kepada Media, Billy Rondonuwu menjelaskan bahwa di Tahun 1990 Hotel Paradise Likupang melalui PT. Asa Engeneering Pertama memang mau membeli tanahnya Opa Ruland melalui Oma Zaenab Mantiri Rizieq (Isterinya Opa Ruland Istefanus Mantiri).

“Pada Tahun yang sama, PT. Asa Engeneering Pertama memberikan panjar ke Oma. Tanpa adanya pelunasan dan dengan sebagaimana caranya saya juga kurang tau akal akalannya mereka (PT. Asa Engeneering Pertama), terindikasi langsung menerbitkan Sertivikat dengan Alas Haknya Tanah Negara. Tanah Negara kok obyek tanah tersebut tercatat dalam Buku Tanah sebagai Tanah Pasini? Tanah Negara kok di Tahun 1990. PT. Asa Engeneering Pertama mencari Oma dan memberikan Panjar?,” terang Billy.

Pihaknya pun melakukan penelusuran dan setelah dilakukan penelusuran terindikasi ada yang mengaku sebagai Penerima Kuasa secara lisan dari Oma (Istrinya Opa Ruland Istefanus Mantiri) untuk melepaskan seluruh hak Opa Ruland atas obyek tanah yang dimaksud kepada PT. Asa Engeneering Pertama, dengan dan tanpa sepengetahuan Oma dan atau Ahli Waris Ruland Istefanus Mantiri.

“Jadi, catatannya yang melepaskan hak obyek tanah tersebut bukan Oma ya. Dan sampai saat ini, obyek tanah tersebut masih milik Ahli Warisnya Opa Ruland Istefanus Mantiri, tidak pernah dipindahtangankan,” tutur Billy

Billy menambahkan berbagai Alas Hak Kepemilikan Tanah peninggalan Alm. Ruland Istefanus Mantiri termasuk Bukti Pembayaran Panjar PT. Asa Engeneering Pertama kepada Oma, baru dikeluarkan.

“Baru dikeluarkan tahun kemaren dari lembaga/tempat penyimpanan dokumen berharga dan telah Oma berikan ke saya. Jadi, saya kira skali lagi sangat terang dan jelas bahwa obyek tanah yang saat ini dimanfaatkan oleh Hotel Paradise Likupang adalah secara melawan hukum dan dalam peristiwa ini diduga sebagai tindak pidana penggelapan hak atas Tanah (Pasal 385 KUHPidana), dan Pemalsuan Dokumen (Pasal 263, 264, 266 KUHPidana), dan Pengrusakan (Pasal 406 KUHPidana)” jelas Billy seraya di iyakan oleh masyarakat desa setempat. (*/Rizath)