manadoterkini.com, AMURANG – Dalam rangka mendorong optimalisasi pendapatan daerah, tahun ini Pemkab Minahasa Selatan (Minsel) akan memberlakukan sistem pembayaran dan pemungutan pajak daerah serta retribusi secara online.
Olehnya sebagai tahap awal Badan Pendapatan Daerah Minsel dalam waktu dekat ini akan melakukan Sosialisasi implementasi mekanisme pembayaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara Online.
Hal tersebut disampaikan Kaban Pendapatan Daerah Minsel Efert Kawalo kepada manadoterkini.com Jumat (15/1/2021) diruang kerjanya.
“Dengan dilakukannya sistem pembayaran dan pemungutan pajak maupun retribusi secara online maka sifatnya akan lebih transparan dan akuntabel. Bahkan langkah ini akan sangat mendorong peningkatan pendapatan daerah kedepannya,” katanya.
Dia juga mengatakan bahwa, saat ini dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Minsel pada 2020, kontribusi penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor penerimaan pajak dan retribusi sangat baik. Dan kondisi ini tentunya memberikan gambaran mengenai masih tingginya tingkat ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat.
“Dengan kondisi ini maka kami menganggap perlu mendorong kemandirian keuangan daerah, hal ini untuk mampu melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan dari sektor pajak dan retribusi demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak,” ujarnya.
Lanjut Dia menjelaskan bahwa, pembayaran dan pemungutan pajak dan retribusi daerah secara online ini juga akan dilakukan pihaknya sebagai tindak lanjut dari hasil perjanjian kerjasama yang dilakukan antara Pemkab Minsel dalam hal ini Bapenda Minsel dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bank Sulutgo pada 2020 lalu.
“Kemajuan yang telah kita lakukan ini diharapkan medapat dukungan dari berbagai pihak utamanya masyarakat untuk meningkatkan tata kelola transaksi pembayaran pajak daerah yang lebih transparan dan memudahkan wajib pajak untuk membayar kewajibannya. Serta dalam rangka mengoptimalkan peningkatan pendapatan asli daerah,” katanya.
Sementara, untuk memaksimalkan pemberlakuan pembayaran dan pemungutan pajak serta retribusi daerah secara online ini akan didukung dengan disiapkannya sarana pendukung pembayaran pajak restoran secara online berupa Aplikasi MPOS.
Khusus untuk pemberlakuannya masih akan melalui proses dan tahapan yang sesuai prosedurnya.
“Hal ini sebagai tahap awal, selanjutnya akan dipasangkan alatnya kepada seluruh pengelola restoran. Termasuk pula melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya kebijakan seperti ini,” jelasnya.
Adapun manfaat dilakukannya pembayaran dan pemungutan pajak serta retribusi secara online ini yaitu tidak ada lagi tunggakan pajak atau seluruh pihak yang ditetapkan sebagai wajib pajak dapat tepat waktu. Selain itu tidak lagi dibackup oleh pihak pemerintah, termasuk sifatnya akan lebih akuntabel dan transparan.
“Ini juga akan meminimalisir terjadinya kecurangan karena dapat dipantau langsung oleh pihak WP termasuk KPK,” tandasnya.(dav)