manadoterkini.com, MITRA – Sesuai kesepakatan bersama dalam rapat yang dilaksanakan virtual dan diikuti oleh Bupati, Wakil Bupati Jesaya Legi, Satgas Covid 19, Kapolres, Dandim, Kajari, Ketua Pengadilan, pimpinan FKUB, MUI dan para Camat, bahwa dengan meningkatnya kasus yang terdampak covid 19 di Kabupaten Minahasa Tenggara sehingga sudah masuk zona merah.
Maka itu diputuskan untuk semua kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan agar dibatasi dan dilakukan melalui live streaming dan lewat pengeras suara tetapi di kecualikan untuk pasar tetap dilaksanakan dengan pengaturan mengikuti protokol kesehatan.
Kemudian akan mengaktifkan kembali posko di masing-masing perbatasan untuk mengontrol orang masuk dan keluar Mitra harus ada keterangan dan mengantongi surat rapit test dan ini akan berlaku mulai hari senin tanggal 21 desember 2020.
“Sambil menunggu surat resmi dari satgas gugus tugas pencegahan Covid 19 Kab. Minahasa tenggara dan srt di maksud agar para Lurah dan Hkm Tua menyampaikan lewat pengeras suara di jaga dan lingkungan serta gereja dan mesjid, demikian untuk ditindaklanjuti, ” tandas Bupati. (win)