manadoterkini.com, MANADO – KPU Manado telah menyelesaikan tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilkada Manado tahun 2020, di Sintesa Peninsula Hotel Manado, pada Kamis (17/12/2020).
Dari rapat pleno tersebut diketahui bahwa pasangan calon Nomor Urut 1 Andrei Angouw dan Richard Sualang (AARS) menjadi peraih suara terbanyak pada Pilkada kali ini, menyisihkan tiga paslon lainnya.
Meski demikian, ternyata Paslon Nomor Urut 4 Paula Runtuwene dan Harley Mangindaan (Paham) akan mengajukan gugatan terhadap KPU Manado lewat Mahkamah Konstitusi (MK).
“Iya, kami sedang menyiapkan materi gugatannya,” ujar Mursid Laiya, saksi paslon Paham pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Manado, Kamis (17/12/2020).
Menurut dia, gugatan tersebut akan diajukan setelah memperhatikan banyaknya permasalahan inprosedural yang dilakukan KPU Manado dan sejumlah kejanggalan lainnya.
“Kami mempersoalkan bukan hanya angka-angka. Contohnya masih banyak perbaikan-perbaikan di ranah pleno tingkat Kota, itu tandanya banyak masalah, dan atas dasar ini kami akan menggugat KPU Manado ke pihak MK,” bebernya.
Kejanggalan lainnya, lanjut Laiya, adalah yang terjadi di Kecamatan Malalayang.
“Padahal telah selesai diplenokan tetapi PPK masih membuka Kotak Suara tanpa sepengetahuan,” ungkapnya.( *)