Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Utara

OD-SK dan JG-KWL Terbanyak, KPU Minut Tetapkan Perolehan Suara Paslon

×

OD-SK dan JG-KWL Terbanyak, KPU Minut Tetapkan Perolehan Suara Paslon

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, AIRMADIDI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka, Sesuai Surat Keputusan Nomor :732/PL.02.6Kpt/7106/XII/2020 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020.

Dan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai Kepanjangan Tangan KPU telah selesai melaksanakan rekapitulasi dan penetapan Hasil Perhitungan Suara Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara di Sutanraja Hotel, Selasa (15/12/2020).

Dihari Pertama Rekapitulasi dan Penetapan hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara dimulai dari Kecamatan Airmadidi, Likupang Selatan (Liksel), Kema dan Kalawat. Pada hari kedua Kecamatan Wori, Talawaan, Kauditan, Likupang Timur (Liktim), Likupang Barat (Likbar) dan Dimembe.

Dari hasil Pleno perhitungan dan rekapituasi pada tanggal 14-15 Desember 2020, pasangan Joune Ganda-Kevin William Lotulung (JG-KWL) dengan jumlah suara 69,633, Sompie Singal – Joppi Lengkong (KISSJO) dengan jumlah suara 31,763 serta pasangan Shintia Gelly Rumumpe – Netty Agnes Pantouw (SGR-NAP) memperoleh suara 19,991.

Begitu juga, Perolehan Suara Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sulawesi Utara (Sulut) dengan hasil di Kabupaten Minahasa Utara yaitu Pasangan Christiany Eugenia Paruntu – Sehan Salim Landjar (CEP-SSL) mendapatkan Suara 30,292, Vonnie Anneke Panambunan – Hendry Runtuwene (VAP-HENDRY) 19,933 dan Olly Dondokambey – Steven Kandouw (OD-SK) meraih suara 71,836.

Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara ini dihadiri para saksi dari masing-masing Pasangan Calon, namun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut dua VAP-HENDRY tidak dapat menghadirkan Saksi dalam Rapat Pleno tersebut, dan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut satu, SGR-NAP sampai selesainya Rekapitulasi ini tidak ada Saksi yang datang.

“Pasca penetapan rekapitulasi suara maka calon kepala daerah peraih suara terbanyak akan ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang Pilkada Minut Tahun 2020,” ujar Ketua KPU Minut Stella Runtu, sembari menambakan, pihak KPU memberi waktu selama tiga hari pasca penetapan rekapitulasi suara ini. Jika tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilanjutkan pada proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Minut terpilih tahun 2020.

Disela-sela kegiatan Pleno Rekapitulasi KPU Minut mendapat kunjugan dari Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Panca Putra Simajuntak MSi, Kasdam Kodam XIII Merdeka Brigjen TNI Wirana Prasetya Budi dan Danrem 131 Santiago Brigjen TNI-AD Prince Meyer Putong.

Dalam Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara ini KPU menghadirkan Komisioner serta Pimpinan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Minut.

(*/Pow)