manadoterkini.com, RATAHAN – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) lewat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kembali mengingatkan para Hukum Tua untuk Provesional dalam Tanggung jawab. Hal ini ditegaskan kepalah DPMD Pemkab Mitra Arnold Mokasolang, kepada sejumlah insan pers.
Menurutnya selama ini kinerja dalam hal pelaporan hukumtua sering terlambat sehinga menghambat proses pengurusan laporan lain.
“Profesional kinerja hukum tua belum optimal, memang sebagian besar proses pelaporan sering ada kendala, dari DPMD Mitra sebenarnya telah melakukan pemberitahuan kepada mereka akan batasa dan proses pemasukan laporan,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, hal ini akan berpengaru pada pengurusan berkas lainya, profesional para hukum tua harus ditingkatkan, sifat ‘pandang enteng’ harus dihilangkan, karna bisa saja hal kecil bisa menjadi besar apabilah tidak ada kerja sama yang baik antara pemerintah dan desa.
“Sampai saat ini DPMD masih mampu mengatasi beberapa persoalan administrasi dari desa, hal ini butuh koordinasi yang baik untuk mengoptimalkan segalah pertangung jawaban yang terkontrol dalam proses analisa data yang benar,” jelas Makasolang.
Disamping itu dirinya mewarning agar para hukumtua dapat mempertangung jawabkan segalah tindakan administrasi dan keuangan desa.
“Sebagai hukum tua dirinya harus memiliki menej dan pengelolaan yang baik dilapangan,” pintanya. (win)