Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Minahasa Tenggara

Legislatif-Eksekutif Kabupaten Mitra sepakat RPJMD 2021 fokus Infrastruktur dan Pendidikan

×

Legislatif-Eksekutif Kabupaten Mitra sepakat RPJMD 2021 fokus Infrastruktur dan Pendidikan

Sebarkan artikel ini

mitramanadoterkini.com, RATAHAN – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Lewat Badan Legislatif menetapkan dan menandatangani Nota Kesepakatan RPJMD tahun angaran 2018-2023 dalam KUA-PPAS APBD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) 2021 oleh Ketua DPRD Marty Ole, disaksiksan oleh Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap SH.

KUA-PPAS (Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) APBD Mitra tahun 2021, Rabu (18/11/2020) resmi disetujui eksekutif dan legislatif melalui rapat paripurna, di Ruang Sidang DPRD Mitra.

Acuan penyusunan KUA-PPAS APBD Mitra tahun 2021 ini, yakni berpedoman pada arah kebijakan dan strategi pembangunan dalam RPJMD.

Dalam RPJMD Pemkab Mitra memiliki tagline Kabupaten Hebat Bermartabat. Dengan arah kebijakan pembangunan pada pembangunan infrastruktur secara merata, SDM berkualitas dan berdaya saing, pendidikan berkualitas, kesehatan murah dan terjangkau.

“Pembangunan infrastruktur secara merata ini, harus benar-benar dikaji secara serius. Mengingat kondisi jalan dan jembatan yang rusak dan perlu dibangun. Jangan sampai, masyarakat harus menunggu lebih lama lagi,” tandasnya.

Selain itu, dalam hal pendidikan berkualitas, pemerintah, menurutnya, harus bisa merumuskan pembangunan pendidikan di Mitra. Mulai dari sarana dan prasarana sekolah serta mutu pendidikan.

“Target kedepan Pemkab Mitra akan meningkatkan mutu pendidikan dan tenaga Pengajar,” Jelasnya.

Bupati Mitra, dalam sambutannya mengatakan, Bermartabat dapat diwujudkan melalui kebijakan. Yakni melanjutkan peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan, jaringan irigasi, ketersediaan air bersih, sanitasi, penanganan kawasan pertambangan.

Selain itu, peningkatan kualitas dan daya saing SDM melalui pengembangan kualitas pendidikan, baik formal, non formal maupun informal dan pelayanan kesehatan yang murah dan terjangkau. “Makanya, program dan kegiatan prioritas dalam KUA PPAS 2021 harus difokuskan untuk kegiatan yang dapat memberikan dampak secara langsung kepada masyarkat,” katanya.

Bupati mengatakan, KUA PPAS ini akan dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Selanjutnya, hasil pembahasan ini merupakan kesepakatan bersama sebagai dasar pemerintah daerah dalam menyusun RAPBD tahun 2021. “KUA PPAS akan segera di bahas ” tuturnya.

Dasar pembahasan KUA PPAS tahun Anggaran 2021 adalah pelaksanaan ketentuan pasal 86 ayat (1) Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Sebagaimana diubah dalam Permendagri  nomor 21 tahun 2011.(win)