manadoterkini.com, SULUT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akhirnya secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut untuk Tahun 2021.
Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Utara Dr Agus Fatoni di ruang Mapalus menetapkan UMP Sulut 2021 sebesar Rp. 3.310.723.
Menurut Fatoni, UMP ini tidak ada kenaikan dibanding UMP 2020 dikarenakan berbagai pertimbangan terkait salah satunya karena adanya Pandemi COVID-19.
“UMP Sulut Tahun 2021 sama dengan sebelumnya sebesar Rp. 3.310.723,” tegas Fatoni.
Sementara itu hadir pada penetapan UMP Sulut 2021, Forkopimda Sulut, Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sulut Dr Ronny Maramis, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Ir. Erny Tumundo, M.Si. (Rizath)