manadoterkini.com,MANADO-Rapat Koordinasi (Rakor) terkait hibah dari Kementrian Pariwisata (Kemenpar) dan Ekonomi Kreatif, yang digelar di ruang rapat Bapelitbangda Manado, dipimpin oleh Kepala Bapelitbang, DR Liny Tambajong, Jumat (16/10/2020).
Rakor dalam rangka menindaklanjuti Sosialisasi Dana Hibah Pariwisata tahun 2020, dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pariwisata Kota Manado, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Manado, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado, Badan Perencanaan Pengembangan dan Penelitian Daerah Kota Manado, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Manado.
Dana hibah pariwisata yang diberikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepada daerah yang memenuhi kriteria, salah satunya adalah Kota Manado sebagai ibukota Provinsi yang termasuk dalam 100 COE. Program hibah pariwisata ini bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah serta Industri Hotel dan Restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan PAD bagi Pemerintah Daerah akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kota Manado mendapat bantuan dana hibah 19 Miliar dengan pembagian 70% dialokasikan untuk bantuan langsung kepada Industri Hotel dan Restoran dan 30% untuk Pemerintah Daerah yang digunakan untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi Covid-19 terutama pada sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dalam kegiatan ini, dibahas tentang rencana kerja Pemerintah Kota Manado yang dibagi kepada beberapa Perangkat Daerah terkait untuk penyaluran dana hibah kepada hotel dan restoran dan juga peruntukan dana hibah kepada pemerintah daerah untuk penanganan sektor pariwisata yang digunakan untuk Implementasi Program CHSE di Destinasi Wisata dalam rangka Penerapan Standarisasi protokol Adaptasi Kebiasaan Baru untuk seluruh masyarakat, Dukungan revitalisasi sarana dan prasarana kebersihan, keindahan, dan keamanan, Pelaksanaan Bimbingan Teknis Program CHSE diperuntukan untuk pegawai hotel dan restoran serta masyarakat, Pengawasan penerapan protokol kesehatan pada hotel dan restoran, serta Biaya operasional pelaksanaan Hibah Pariwisata dan Pengawasan APIP daerah maksimal 5% dari nilai pagu hibah pariwisata bagian daerah.(malz)