Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Manado

Bapelitbangda Manado Ikut Berkontribusi di Rapat Operasionalisasi PPNS Penataan Ruang Daerah Wilayah III

×

Bapelitbangda Manado Ikut Berkontribusi di Rapat Operasionalisasi PPNS Penataan Ruang Daerah Wilayah III

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, MANADO-Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Manado melalui Bidang PPIW, ikut memberikan kontribusi alam agenda kegiatan rapat operasionalisasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang Daerah Wilayah III.

Kegiatan yang digelar, Selasa (20/10/2020), bertempat di Hotel Travello, dihadiri oleh pihak Kementerian PUPR, Dinas Perkim Provinsi Sulawesi Utara, Dinas PUPR Kota Manado dan Bapelitbangda Kota Manado ini membahas banyak hal mengenai fungsi  dan tujuan Sekretariat PPNS.

Dalam kegiatan itu juga dilakukan diskusi untuk membahas terkait hal-hal yang menjadi perhatian anggota PPNS sesuai dengan kewenangannya.

Diketahui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Selain pejabat penyidik kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang penataan ruang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk membantu pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang memiliki Tugas Pokok :

a.Melakukan penyidikan tindak pidana penataan ruang

b.Mewujudkan tegaknya hukum dalam pengendalian pemanfaatan ruang dengan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana penataan ruang dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Polri

c.Melakukan pembinaan ke dalam agar tercipta suatu kesiapan dalam rangka melaksanakan tugas penyidikan tindak pidana penataan ruang.(malz)