Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintahan

Pemprov Sulut: Penunjukan Pjs Bupati Minsel Tidak Melanggar Aturan

×

Pemprov Sulut: Penunjukan Pjs Bupati Minsel Tidak Melanggar Aturan

Sebarkan artikel ini
Steven liow
Steven Liow

manadoterkini.com, SULUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (15/10/2020) melakukan rapat membahas berbagai isu, salah satu diantaranya terkait polemik pelantikan oleh Pjs Minahasa Selatan (Minsel).

Menurut Pjs Gubernur Sulut Dr Agus Fatoni yang diwakili Kepala Badan Kesbangpolda Sulut Evans Steven Liow menyatakan rapat yang dipimpin oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri yang diikuti  instansi pusat terkait bersama jajaran Pemprov Sulut dan Pjs Bupati Minsel berlangsung dengan baik di Kantor Gubernur Sulut.

“Diawali dengan isu aktual berkembang perkembangan sukses Pemilukada se-Indonesia dan isu-isu disekitar Pemilukada termasuk polemik pelantikan oleh Pjs Minahasa Selatan, telah diklarifikasi dengan baik oleh Pjs Bupati Minsel bpk Drs. Mecky Onibala, Msi dan diterima seluruh peserta rapat,” terang Liow.

“Yang pada prinsipnya tidak ada aturan yang dilanggar oleh Pjs Minsel dalam proses “pelantikan” yang dilakukan,” jelas Steven Liow.

Lanjut Liow, Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni meminta seluruh aparat pada jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan baik Pejabat Struktural sampai pemerintah desa dan keluruhan agar patuh dan taat terhadap aturan sesuai tupoksi serta hormati tugas dan kewenangan Pjs Bupati Minsel selama menjalankan tugas-tugas Pemerintahan, pembangunan dan tugas sosial kemasyarakatan.

“Termasuk sukses Pemilukada aman dari COVID-19 sesuai Protokol Kesehatan,” kata Liow.

Liow juga menambahkan, dari hasil rapat tersebut ditegaskan agar jangan ada lagi aparat melaksanakan tugas berpihak kepada salah-satu calon seperti yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

“Ada Pj Hukum Tua atau camat tidak mendampingi Pjs Bupati Minsel, malah menjemput salah-satu calon bupati, ini keliru dan dengan sengaja melanggar aturan,” kata Liow.

“Dimanapun Pjs Bupati berkunjung wajib hukumnya Hukum Tua Camat untuk dapat mendampingi pada tugas tugas di Wilayah dan diharapkan semua aparat netral, jangan memakai atribut masker atau kaos serta bentuk apapun yang merugikan salah satu calon dan sudah saatnya kita netral dan bekerja sesuai aturan dan tunduk pada atasan,” tegas Liow. (Rizath)