Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita PilihanPemerintahan

Agus Fatoni: Pjs Boleh Menunjuk Pelaksana Tugas

×

Agus Fatoni: Pjs Boleh Menunjuk Pelaksana Tugas

Sebarkan artikel ini

manadoterkini.com, SULUT – Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Utara Dr Agus Fatoni menyatakan bahwa Pejabat Sementara (Pjs) bupati boleh menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) pejabat di lingkungannya.

Hal itu ditegaskan Agus Fatoni terkait kisruh mutasi pejabat di lingkup kabupaten Minahasa Selatan yang dilakukan Pjs Bupati Minsel Drs. Mecky M Onibala, M.Si.

“Intinya adalah Pjs Bupati Minsel menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) bukan melantik, kalau melantik atau mengganti pejabat itu tidak boleh. Kalau (melantik) Pjs, Plt, PJ, kepala daerah yang akan berakhir 6 bulan sebelum dan 6 setelah pelantikan, semua harus ijin Mendagri.”

“Yang dilakukan Pjs Bupati Minsel adalah penunjukan Plt beberapa jabatan yang kosong. Pjs boleh menunjuk Plt,” jelas Fatoni.

Sebelumnya diberitakan bahwa Pjs Bupati Minsel Drs. Mecky M Onibala, M.Si melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat hukumtua, Kadis PU dan jajaran Direksi BUMD yang berlangsung pada Senin, (12/10/2020), dinilai menabrak aturan dan cacat hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Rizath)