manadoterkini.com, AIRMADIDI – Dugaan ijasah palsu (Ipal) milik Shintia Gelly Rumumpe (SGR), salah satu bakal calon bupati Minahasa Utara (Minut), yang dilaporkan Yohan Awuy, oleh Bawaslu Minut menyatakan hal itu bukan suatu pelanggaran dalam pemilihan.
Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Minut Rahman Ismail SH. Menurutnya, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil dari kajian pengawas pemilihan, laporan tersebut bukan suatu pelanggaran.
“Pemeriksaan telah dilakukan. Dan sudah dibuat kajian hingga status laporan tersebut telah dihentikan,” ujar Maman, sapaan akrab Ismail.
Diketahui, sebelumnya Yohan Awuy melaporkan dugaan ipal tersebut ke KPU dan Bawaslu, pada Selasa (8/9/2020). Dan hal ini dinilai oleh Kuasa Hukum SGR yakni Stevie Da Costa SH MH, laporan tersebut ‘salah alamat’.
(*/Pow)