manadoterkini.com, AIRMADIDI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) sementara merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk menjalankan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit). Perekrutan ini sudah dimulai tanggal 24 Juni, dan berakhir pada 14 Juli 2020.
Sebelumnya KPU telah melakukan penyusunan data pemilih, kemudian data tersebut harus dikonfirmasi secara langsung. Itulah fungsi dari PPDP yang nantinya akan bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih.
Komisioner KPU Kabupaten Minahasa Utara, Hendra Lumanauw MA, menerangkan bahwa data pemilih yang disusun ini merupakan sebuah tantangan tersendiri. Salah satunya karena tidak sedikit penduduk yang berpindah domisili tetapi tidak melakukan update atau pemutakhiran data kependudukan di Dukcapil.
“Tahapan ini tentu menjadi bagian penting, karena menjadi salah satu indikator yang menentukan partisipasi masyarakat. Jika penduduk tidak dimudahkan dalam mencoblos, misal lokasi rumah dengan TPS berjauhan, tentu itu menjadi salah satu faktor penghambat masyarakat untuk memilih. Hal ini harus diakui masih terjadi dalam Pemilu 2019 lalu. Tapi kami telah berusaha keras untuk menyusun data agar padan dan baik. Selanjutnya tugas kami adalah melakukan pencocokan dan penelitian, lewat PPDP ini,” ujar Lumanauw.
Menurutnya lagi, PPDP ini direkrut melalui PPS di masing-masing desa/kelurahan dengan jumlah keseluruhan mencapai 476 petugas. Namun, nama-nama yang diusulkan oleh PPS akan dilakukan pengecekan oleh KPU di SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) milik KPU, untuk dicek apakah nama-nama yang diajukan tersebut memiliki afiliasi dengan partai politik atau tidak.
“Nantinya PPDP juga akan dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) agar tetap aman dari ancaman virus covid-19,” tandasnya.
(*/Pow)